JAKARTA: Research in Motion (RIM) selaku prinsipal BlackBerry secara resmi menyatakan akan memprioritaskan ketentuan Kemenkominfo untuk mengimplementasi solusi penangkalan konten Internet di Indonesia.
Kami [RIM] mengkonfirmasikan hal ini sebagai persoalan yang urgen yang disampaikan Menkominfo Tifatul Sembiring tersebut, bunyi pernyataan resmi manajemen RIM yang diterima Bisnis melalui surat elektronik hari ini.
Menurut manajemen RIM, dalam kaitan ini dan atas dasar komitmen RIM untuk bekerja sama dengan para operator di Indonesia maka prinsipal layanan BlackBerry itu akan segera mematuhi penyediaan solusi filtering konten Internet yang di antaranya diharapkan pemerintah membantu untuk menangkal konten pornografi.
Kami telah bekerja sama dengan para mitra operator dan pemerintah dalam hal ini dan akan terus melanjutkan kerja sama ini sebagai prioritas bersama dalam menerapkan solusi teknis yang akan memuaskan semua pihak termasuk para mitra kami sesegera mungkin."
Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan pihaknya akan menunggu RIM untuk memenuhi ketentuan pemerintah.
Bila tetap mengulur-ulur waktu kami bisa menutupnya. Artinya setelah kami berikan waktu, mereka tidak mematuhi ketentuan dan juga menutup akses ke pornografi kami akan tutup, ujarnya pekan lalu.
Tifatul menegaskan penutupan juga dapat dilakukan bagi operator di dalam negeri kalau mereka melanggar peraturan di Indonesia.
Disinggung terkait nasib lebih dari 2 juta pengguna layanan BlackBerry jika layanan itu ditutup, Tifatul mengatakan hal itu menjadi urusan RIM sebagai akibat mereka tidak menaati aturan. Operator sejauh ini tidak keberatan karena langganan BlackBerry tidak besar di masing-masing operator, tegasnya.
Penangkalan konten merupakan satu dari sejumlah ketentuan yang diminta pemerintah terkait dengan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Kemenkominfo meminta RIM membangun node atau routing server di Indonesia agar memenuhi semua ketentuan yang berlaku, seperti intersepsi yang diizinkan.
Dengan membangun satu node atau routing server di Indonesia maka akan tercipta kemitraan global yang saling menghormati dan di sisi lain perwakilan RIM yaitu RIM Indonesia dianggap menjadi penyelenggara jasa yang legal.
Pemerintah berharap RIM dapat menerima ketentuan tersebut pada 17 Januari 2011 saat tim dari Kemenkominfo akan bertemu dengan pihak RIM.(jha)