Amerika Serikat Kelola Data RI Tanpa UU PDP, Kebocoran Informasi Tak Dapat Ditindak

Leo Dwi Jatmiko,Rahmad Fauzan
Rabu, 23 Juli 2025 | 15:21 WIB
UMKM menggunakan internet rumah. Data yang dimasukan UMKM nantinya akan dikelola oleh AS.
UMKM menggunakan internet rumah. Data yang dimasukan UMKM nantinya akan dikelola oleh AS.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha komputasi awan atau cloud computing mengaku khawatir dengan kesepakatan yang memperbolehkan Amerika Serikat bebas mengelola data pribadi masyarakat Indonesia. Pasalnya, AS saat ini belum memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sehingga pelanggaran kebocoran data tidak dapat diberi sanksi. 

Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan Amerika Serikat berbeda dengan Eropa yang telah memiliki aturan pelindungan data pribadi atau General Data Protection Regulation, seperti di Indonesia.

Amerika Serikat belum memiliki regulasi pasti yang mengatur hal tersebut, sehingga perusahaan yang memperjualbelikan atau bocor datanya, tidak dapat diberi sanksi.

“AS belum punya undang-undang federal untuk perlindungan data pribadi. Jadi, harusnya data kita tidak boleh masuk ke sana,” kata Alex kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).

Dia mengatakan AS hingga saat ini belum punya UU PDP versi mereka. AS hanya meminta data pribadi Indonesia untuk dikelola di sana tanpa ada jaminan perlindungan hukum.

Artinya, jika terjadi pelanggaran di AS, Indonesia tidak punya instrumen hukum untuk menuntut atau menghukum.

“Di Indonesia ada UU-nya, di Eropa ada GDPR. Tapi di AS? Tidak ada. Makanya ini jadi masalah,” kata Alex.

Dia juga mengatakan sebelum kesepakatan ini diambil, pelaku usaha komputasi awan tidak dilibatkan dalam diskusi. Pemerintah hanya melibatkan lingkaran terdekat dalam memutuskan hal krusial tersebut.

“Saya yakin yang diajak ngomong cuma orang-orang di lingkaran pemerintah saja. Teman-teman asosiasi lain juga bilang enggak diajak diskusi. Jadi ini murni keputusan para pejabat, tanpa melibatkan stakeholder. Makanya banyak yang kecewa, marah, dan merasa dijual ke AS,” kata Alex.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengingatkan bahwa perlindungan data adalah inti dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

Pada era digital, data pribadi sudah menjadi tulang punggung di hampir seluruh sektor – mulai dari perbankan, kesehatan, hingga energi. Kemudahan transfer data lintas negara yang tak diatur dengan jelas pada akhirnya mengabaikan eksistensi UU PDP dan menurunkan kedaulatan digital Indonesia.

Tidak hanya itu, Ardi secara khusus menyoroti ketidaksiapan Amerika Serikat dalam hal perlindungan data secara nasional.

Sama seperti Alex, Dia menegaskan  AS tidak memiliki undang-undang federal terkait perlindungan data pribadi. Hal ini sangat berisiko untuk data warga negara Indonesia yang berpindah ke luar negeri, khususnya AS.

"Siapa yang bisa menjamin kalau data warga Indonesia bocor di Amerika? Cara menuntutnya bagaimana?" tegas Ardi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pengambilan data pribadi masyarakat oleh AS harus mendapat persetujuan pemilik data pribadi.

“Persetujuan juga dibutuhkan jika data akan dibagi kepada pihak lain. Jika masyarakat sebagai pemilik data pribadi setuju, maka ada aturan berikut.  Sharing data haruslah bersifat resiprokal,” kata Heru.

Sebelumnya,  Presiden Donald Trump mengumumkan kesepakatan dagang bersejarah antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia di berbagai sektor, termasuk di sektor digital terkait proses pengolahan data pribadi. 

Di sektor tersebut, Donald Trump lewat keterangan resmi Gedung Putih menyebut AS dan RI menghapus hambatan perdagangan digital dengan berencana merampungkan komitmen mengenai perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Sejumlah komitmen diambil oleh Indonesia. Salah satunya, memberikan kepastian atas kemampuan memindahkan data pribadi keluar dari wilayah Indonesia ke AS melalui pengakuan bahwa AS memberikan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami