Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan dua dari tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang sebelumnya diblokir, telah berkomunikasi dengan pihak kementerian untuk memperbaiki dan melanjutkan proses pendaftaran.
Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan satu platform lainnya masih belum memberikan respons.
“Duanya sudah merespons. Satunya lagi sedang kami tunggu,” kata Alexander ditemui Rapat Kerja (Raker) Komdigi bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (7/7/2025).
Meski tidak merinci nama platform secara lengkap, Alexander menyebut salah satu dari dua platform yang telah merespons kemungkinan merupakan platform lokal yang menggunakan domain Indonesia (.id).
“Saya kurang tahu lagi yang mana. Kayaknya salah satunya ID, satunya apa. Tapi sudah menghubungi kita dan mereka mau mendaftar, perbaiki,” ujarnya.
Sebelumnya, Komdigi memutus akses tiga PSE lingkup privat karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia. Tiga entitas yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Dunia Luxindo yang merupakan pemilik merek Bath and Body Works, eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
Alexander sebelumnya mengatakan pemutusan akses ini dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif karena ketiganya tidak menunjukkan komitmen untuk mendaftar sebagai PSE, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran,” kata Alexander dalam keterangan resminya pada Sabtu (28/6/2025).
Langkah tersebut merujuk pada Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut, pemutusan akses menjadi salah satu bentuk sanksi bagi entitas digital yang beroperasi tanpa mendaftar secara resmi.
Sebelum akses terhadap platform-platform itu diputus, Alexander menegaskan Komdigi telah menempuh sejumlah langkah administratif. Mulai dari mengirimkan surat notifikasi, surat peringatan, hingga mengeluarkan siaran pers untuk mengingatkan kewajiban pendaftaran.
“Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran,” kata Alexander.
Komdigi menyebut pemutusan akses ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital nasional yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Selain untuk penegakan hukum, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjamin kesetaraan antara pelaku usaha digital.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” lanjutnya.
Melalui kesempatan tersebut, Alexander mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk segera mendaftarkan layanannya melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum digunakan di Indonesia. Dia juga mengingatkan agar para PSE aktif memperbarui data apabila ada perubahan dalam informasi pendaftaran.
“Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan,” ungkapnya.