Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa tujuan utama dari seleksi pita frekuensi 1,4 GHz adalah menghadirkan layanan internet tetap (fixed broadband) yang terjangkau bagi masyarakat.
Inisiatif ini diharapkan dapat menyediakan akses internet cepat di perumahan dengan biaya yang ramah di kantong, alih-alih mengejar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih tinggi. Dalam proses seleksi pita frekuensi, pemerintah berpotensi memperoleh PNBP.
Sebagai contoh, pada seleksi pita 2,1 GHz sebelumnya, negara berhasil meraup Rp605,05 miliar per tahun dari pemenang lelang. Dengan kewajiban pembayaran tambahan sebanyak dua kali pada tahun pertama, total pendapatan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,82 triliun.
Menanggapi potensi PNBP dari seleksi 1,4 GHz, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan angka pasti karena besaran PNBP baru dapat ditentukan setelah proses seleksi atau evaluasi selesai.
"Saat ini, fokus kami bukan pada perolehan PNBP setinggi-tingginya, tetapi lebih kepada penggelaran layanan akses internet ke rumah-rumah (fixed broadband) dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat," ujar Wayan kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).
Wayan menambahkan bahwa penyediaan pita frekuensi 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) memiliki beberapa tujuan strategis mulai dari meningkatkan penetrasi layanan akses tetap internet pita lebar (fixed broadband) hingga Mendukung penetrasi jaringan serat optik.
Komdigi memperkirakan harga layanan internet rumah dari pita 1,4 GHz ini bisa mencapai Rp100.000-Rp150.000 per bulan untuk kecepatan 100 Mbps.
Diketahui, Komdigi berencana menggelar seleksi pita frekuensi 1,4 GHz untuk mempercepat pemerataan internet cepat di seluruh Indonesia.
Izin penggunaan spektrum frekuensi ini akan dibagi menjadi 15 zona.
Dalam draf Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz, hak penggunaan frekuensi akan diberikan dalam bentuk Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan regional.
Terdapat tiga regional dengan pembagian zona layanan yang berbeda:
-Regional 1: Zona 4, Zona 5, Zona 6, Zona 7, Zona 9, dan Zona 10.
-Regional 2: Zona 1, Zona 2, Zona 3, Zona 8, dan Zona 15.
-Regional 3: Zona 11, Zona 12, Zona 13, dan Zona 14..
Pembagian Zona:
Berikut adalah pembagian wilayah di masing-masing dari 15 zona tersebut:
Zona 1: Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Zona 2: Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi.
Zona 3: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.
Zona 4: Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Zona 5: Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).
Zona 6: Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Zona 7: Provinsi Jawa Timur.
Zona 8: Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Zona 9: Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Zona 10: Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.
Zona 11: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Zona 12: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Zona 13: Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat.
Zona 14: Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur.
Zona 15: Provinsi Kepulauan Riau.