Pusat Data dan Sarana Informatika Komdigi Diduga Alami Peretasan

Akbar Evandio
Senin, 3 Februari 2025 | 21:55 WIB
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/website
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)/website
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan investigasi guna menyelidiki dugaan kebocoran data yang terjadi di Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) lingkungan kementerian digital tersebut.

Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) merupakan satuan kerja di Komdigi yang bertanggung jawab menyediakan layanan teknologi informasi (TI) untuk mendukung efektivitas dan efisiensi kinerja Komdigi.

PDSI memiliki peran penting dalam menjaga aset digital dan mendukung operasional kementerian.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa meskipun data yang terdampak bersifat umum, tetapi instansinya memastikan bahwa langkah cepat telah diambil untuk menjaga keamanan informasi dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.

Dia melanjutkan bahwa saat ini kementerian telah mendeteksi upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Kemkomdigi.

"Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber," ujarnya di Kantor Kemkomdigi, Jl Medan Merdeka Barat No 9, Jakarta, Selasa (3/2/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa investigasi ini mencakup audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi.

Tak hanya itu, kata Sabar, seluruh unit di bawah Kemkomdigi telah diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber.

Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," tuturnya.

Dia memastikan bahwa instansinya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

“Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik,” pungkas Sabar.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper