Komdigi Hormati Putusan KPPU terkait Dugaan Monopoli Google

Lukman Nur Hakim
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:35 WIB
Wamenkomdigi Nezar Patria menjawab pertanyaan awak media/Bisnis.com - Muhammad Faisal
Wamenkomdigi Nezar Patria menjawab pertanyaan awak media/Bisnis.com - Muhammad Faisal
Bagikan

Bisnis.com, TANGERANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diberikan kepada raksasa teknologi Google.

Adapun, dalam putusan tersebut KPPU meminta Google untuk membayar denda sebesar Rp202 miliar atas dugaan pelanggaran persaingan usaha pada sistem layanan pembayaran Google Play Store, Google Play Billing.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan dengan adanya putusan ini menjadi peringatan untuk platform lain agar menjaga asas fair playing field.

“Kalau itu keputusan KPPU tentu harus dihormati. Saya kira semua platform digital menghormati asas kompetisi yang sehat dan fair playing field”,” kata Nezar saat ditemui di kawasan BSD, Rabu (22/1/2025).

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana menilai Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. 

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar, dan memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store. 

“Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” dikutip dari keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).  

Google Ajukan Banding

Atas putusan ini, Google menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli di Google Play Store. Google akan menempuh jalur banding.

Pewakilan Google meyakini bahwa praktik yang diterapkan perusahaan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan.

Termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.

“Kami tidak sepakat  dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” tulis perwakilan Google dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper