Bukalapak (BUKA) Tutup Penjualan Produk Fisik, Karyawan Kena PHK?

Rizqi Rajendra
Jumat, 10 Januari 2025 | 16:33 WIB
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/3). /JIBI/Bisnis/Suselo Jati
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/3). /JIBI/Bisnis/Suselo Jati
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) memutuskan untuk menghentikan penjualan barang fisik di marketplace milik perseroan. Hal itu juga berisiko menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan Bukalapak.

Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Lutfi pun mengakui bahwa rencana aksi korporasi berupa penghentian layanan produk fisik akan berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha perseroan.

Kendati demikian, dia memastikan bahwa para karyawan Bukalapak yang terdampak aksi korporasi perseroan itu akan mendapatkan kompensasi sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam pelaksanaannya perseroan akan memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Cut Fika mengutip keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/1/2025).

Dia mengatakan, proses penghentian layanan produk fisik akan dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada Februari 2025. Menurutnya, perubahan ini adalah langkah yang diperlukan untuk fokus pada lini bisnis yang telah dikembangkan dan yang memiliki pertumbuhan yang lebih besar.

"Meskipun kami telah melakukan berbagai upaya terbaik, namun lini bisnis produk fisik pada aplikasi dan situs web Bukalapak terus menunjukkan penurunan kontribusi pendapatan dan pertumbuhan selama tiga tahun terakhir yang diakibatkan oleh perubahan dinamika pasar dan tantangan industri," kata Cut Fika.

Di lain sisi, biaya operasional untuk lini bisnis tersebut terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Alhasil, perseroan memutuskan untuk menghentikan operasional penjualan produk fisik di marketplace Bukalapak.

Selanjutnya, perusahaan berfokus pada penjualan produk virtual saja, seperti pulsa, voucer gim, dan token listrik. Meski demikian, penghentian layanan produk fisik diklaim tidak memiliki dampak yang merugikan terhadap kelangsungan usaha perseroan.

"Layanan produk fisik pada aplikasi dan situs web Bukalapak memiliki kontribusi sekitar 3% dari seluruh pendapatan perseroan. Sebaliknya, penghentian layanan produk fisik mendukung upaya perseroan untuk mencapai EBITDA positif," pungkasnya.

Sebagai pengingat, BUKA tercatat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Agustus 2021. Hingga saat ini, BUKA masih menjadi perusahaan dengan raihan dana penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) terbesar di lantai bursa sepanjang masa.

Kala itu, BUKA berhasil meraup dana IPO sebesar Rp21,9 triliun. BUKA saat itu menawarkan sahamnya pada harga Rp850 per saham.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rizqi Rajendra
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper