Prabowo Ubah Nama Kominfo Jadi Komdigi, Meutya Hafid Beri Penjelasan

Lukman Nur Hakim
Senin, 21 Oktober 2024 | 16:55 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid tiba di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). Bisnis/Abdurachman
Menkomdigi Meutya Hafid tiba di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). Bisnis/Abdurachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pergantian nama kementerian Kemenkominfo menjadi Komdigi bertujuan untuk memperkuat pesan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian di sektor digital

Adapun, sebelum pelantikan Prabowo Subianto menjadi Presiden Kementerian yang saat ini dipimpin Meutya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun, saat ini nama tersebut berganti menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meutya menjelaskan, bergantinya nama Kementerian ini didasari tantangan zaman yang saat ini terjadi.

“Memang juga menjadi fokus sesuai bapak Presiden  juga akan menitikberatkan kepada digital. Jadi nama komunikasi dan informatika berubah menjadi Kementerian komunikasi dan digital,” kata Meutya di kantornya, Senin (21/10/2024).

Lebih lanjut, usai dilantik Meutya Hafid menegaskan bakal terus memberantas judi online di Indonesia

Meuty mengatakan, selain pemberantasan judi online, masalah pinjaman online ilegal, dan internet ramah anak akan menjadi prioritas dirinya di Kemenkodigi.

Prioritas tersebut, kata Meutya merupakan pesanan yang dirinya terima saat masih menjabat sebagai ketua Komisi 1 DPR RI yang membawah Kemenkodigi.

“Perang terhadap judi online, pinjaman online ilegal karena saya perempuan, saya tambah tidak cuma dua itu saya tambah juga bagaimana internet ramah anak,” ucapnya.

Sebelumnya, pemberantasan judi online di era Budi Arie Setiadi membuahkan hasil penurunan nilai  transaksi judi online hingga 50%. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan nilai transaksi judi online dapat mencapai 400 triliun hingga akhir 2024. Angka tersebut dapat membengkak menjadi Rp900 triliun jika tidak dikendalikan sama sekali. 

Dengan kegigihan Kemenkominfo memberantas judi online, PPATK meramal nilai transaksi judi online pada akhir tahun berkisar Rp174 triliun - Rp200 triliun. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper