Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi berlaku tanpa kehadiran lembaga independen yang bertugas mengawasi jalannya peraturan tersebut.
Diketahui, mulai Kamis (17/10/2024) atau dua tahun setelah diundangkan pada 17 Oktober 2022. ketentuan-ketentuan yang terdapat di UU PDP mulai berlaku termasuk perihal sanksi bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran data pribadi.