Dompet Digital Dana Fasilitasi Judi Onlline Rp5,37 Triliun, Menkominfo Tegur Keras

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:53 WIB
Karyawan beraktivitas di kantor DANA Indonesia, Jakarta, Senin (2/10/2023)
Karyawan beraktivitas di kantor DANA Indonesia, Jakarta, Senin (2/10/2023)
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan dompet digital Dana menjadi e-wallet yang paling banyak digunakan untuk transaksi judi online. Dibandingkan dengan dompet digital lainnya, total transaksi di Dana untuk transaksi judi online saja mencapai Rp5,37 juta. 

Budi mengaku telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi, dikutip Jumat (11/10/2024).

Menurut data dari PPATK yang diterima Kemenkominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi onlinel. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online, “ ucap Budi Arie Setiadi.

Budi  menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi.

Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujar Budi. 

Berdasarkan data PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:

1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5,37 triliun dan jumlah transaksi 5,24 juta
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp216. miliar dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp89 miliar dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp65 miliar
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp6 miliar dengan jumlah transaksi 33.069.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper