Bisnis.com, JAKARTA - Nasib penjualan iPhone 16 di Indonesia hingga saat ini masih menggantung. Padahal, Apple telah resmi meluncurkan produk teranyarnya itu sejak awal September lalu.
Belum masuknya iPhone 16 ini disebut-sebut karena terkendala sejumlah permasalahan, salah satunya terkait pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penjelasan terkait izin importasi produk iPhone 16 yang masih ditahan sehingga penjualan belum dapat dilakukan di Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan untuk dapat memperjualbelikan barang yang sepenuhnya diimpor, maka produk tersebut harus memenuhi sertifikasi TKDN.
"iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri, Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, pemerintah memberikan kemudahan skema untuk mencapai syarat TKDN, pertama yakni pembuatan produk dalam negeri yang dinilai paling ideal.
Kedua, skema aplikasi, mereka membuat aplikasi di dalam negeri. Ketiga, skema inovasi di dalam negeri. Agus menuturkan, dari ketiga skema tersebut Apple selaku produsen iPhone memilih skema ketiga yaitu inovasi.
"Padahal kita sudah memberikan fleksibilitas, perusahaan bisa menggunakan tiga skema, bisa memilih tiga skema," ujarnya.
Tagih Investasi
Di samping itu, Agus menerangkan bahwa sebelumnya produk Apple telah menjual produk-produk di Indonesia karena telah mendapatkan sertifikat TKDN.
"Namun masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang," imbuhnya.
Agus menuturkan Apple masih memiliki komitmen untuk menambah investasi yang tak kunjung dirampungkan hingga saat ini.
"Jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40%. Dengan demikian telepon genggam iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, realisasi tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan produk-produk Apple yang didatangkan ke Indonesia. Terlebih, Apple berkomitmen kepada pemerintah RI untuk investasi sebesar Rp1,71 triliun.
Adapun, proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. Agus menuturkan saat ini realisasi investasi Apple baru tercatat Rp1,48 triliun.
"Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar, kalau ini mereka bisa realisasikan investasi Rp240 miliar," jelasnya.
Menperin berharap agar Apple tidak hanya membangun Apple Academy seperti yang sudah berjalan saat ini. Dia mendorong perusahaan yang dipimpin Tim Cook ini mengucurkan investasi fasilitas produksi yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan atau pengembangan sumber daya manusia yang tangguh.
"Jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya membentuk sekolah, karena Indonesia juga mampu untuk membentuk sekolah, tapi kita dorong Apple untuk set up R&D [research and development] di Indonesia," tuturnya.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa Apple terlebih dahulu harus merealisasikan pembangunan Apple Developer Academy di Indonesia. Dengan demikian, Kemenperin akan memberikan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 series.
Seperti diketahui, pada 17 April 2024, CEO Apple Tim Cook pernah mengumumkan akan menambah nilai investasinya di Indonesia dengan membangun program pengembangan talenta IT, yakni Apple Developer Academy di Bali. Raksasa teknologi milik Tim Cook itu bakal memiliki Apple Developer Academy yang tersebar empat wilayah, yakni Bali, Jakarta, Surabaya, dan Batam.