Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Kiriman Dana Pandai atau Kyrim membantah terkait kabar yang menyebutkan pihaknya memfasilitasi aktivitas judi online.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengendus adanya indikasi pemanfaatan 42 layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk aktivitas perjudian, termasuk judi online.
Dari jumlah itu, terseret beberapa nama yang masuk dalam daftar, di antaranya ShopeePay, Finnet, Kyrim, Aira Mobile, Easylink, Winpay, hingga Arash Digital Rekadana.
Chief Executive Officer Kyrim Januar Parlindungan menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan perusahaan dapat membuktikannya secara hukum.
“Kami tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (10/8/2024).
Januar mengatakan Kyrim telah melakukan seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator, yang berkaitan dengan bisnis perusahaan.
“Kyrim menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online,” pungkasnya.
PT Kiriman Dana Pandai adalah perusahaan di bidang penyedia jasa pembayaran kategori izin 3 untuk layanan remitansi (PJP KI 3), yang diawasi dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 tanggal 19 Januari 2024.
Kyrim juga sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kominfo RI.
Sementara itu, terkait dengan indikasi indikasi pemanfaatan layanan untuk aktivitas perjudian, Kemenkominfo mengancam bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar kepada puluhan PSE yang masuk dalam daftar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kemenkominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.
“Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian,” ujar Budi dikutip Sabtu (10/8/2024).
Kemenkominfo meminta penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam, guna memastikan layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil pemeriksaan internal atau audit yang dimaksud diserahkan kepada Kemenkominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie.