Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR menyecar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menangani kasus judi online yang telah merugikan dan meresahkan negara. Pasalnya, nilai transaksi yang terjadi di lingkup judi online mencapai Rp100 triliun pada kuartal I/2024.
Teranyar, kasus judi online yang menjerat aparat kepolisian juga disorot anggota dewan dalam dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Anggota DPR Komisi I Nurul Arifin mengatakan bahwa total perputaran uang dari transaksi judi online mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023.
Fraksi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu pun mempertanyakan strategi Kemenkominfo dalam memberantas judi online bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai berjalan tidak efektif.
“Transaksi judi online kembali terjadi antara Januari—Maret 2024 telah mencapai Rp100 triliun. Berarti nggak efektif, dong? Sementara Bapak [Menkominfo Budi Arie Setiadi] tindakan selama ini strateginya menggandeng OJK, menutup rekening yang terkait judi online,” ujar Nurul dalam rapat tersebut.
Senada, anggota Komisi I DPR Junico Siahaan meminta langkah konkrit yang dilakukan Kemenkominfo dalam memerangi judi online yang membelenggu Indonesia.
“Karena naiknya [transaksi judi online] nggak main-main, makin hari ada tren kenaikan cukup besar. Tetapi belum pernah kami lihat ada gerakan serius,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan OJK dan Polri telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.255.679 konten judi online.
Menurut Budi, permasalahan judi online tidak hanya bisa dilakukan oleh Kemenkominfo seorang diri, melainkan juga harus dibarengi dengan Kementerian/Lembaga lain. Sebab, imbuh dia, internet merupakan layanan lintas negara (borderless).
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa dalam rapat terbatas (ratas), Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Untuk susunannya, Budi mengaku sebagai Ketua Bidang Pencegahan dan Kapolri sebagai Ketua Bidang Penindakan.
“Karena pemberantasan judi online bukan tugas satu Kementerian sebagai Kominfo. Kominfo iya betul, mencegah, men-takedown, tetapi yang lain-lain mesti ditangani institusi lain, seperti OJK, BI. Ini lintas sektoral, termasuk luar negeri,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan Kemenkominfo, Budi menuturkan bahwa nilai perputaran transaksi mencapai Rp100 triliun bukan hanya terkait judi online, melainkan juga money laundry di dalamnya. “Intinya bukan hanya sekadar judi online, karena ada beberapa kasus dia dapat uang dari mana? Menang judi,” imbuhnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa Kemenkominfo berkomitmen untuk memberantas judi online karena menyangkut masa depan Indonesia.
“Ini soal ekonomi keluarga. ini menayngkut ekonomi keluarga soal, masa depan kita sebagai bangsa karena rusak, ini dirusak negara lain, uangnya dibawa kabur,” jelasnya.
Saat ditemui di Kompleks Senayan, Budi menyampaikan bahwa Kemenkominfo telah bertemu raksasa teknolog Google dalam memberantas judi online dengan memanfaatkan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
“Google sudah mempresentasikan kepada kita soal Google AI-nya untuk bisa segera mengeksekusi berbagai situs-situs yang terindikasi perjudian, langsung kita take down, Google akan membantu dengan AI mereka,” pungkasnya.