Elon Musk Direkomendasikan Dapat Golden Visa

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 19 Mei 2024 | 05:00 WIB
Elon Musk/Bloomberg
Elon Musk/Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Founder SpaceX Elon Reeve Musk atau Elon Musk dikabarkan menjadi salah satu tokoh yang bakal mendapat Golden Visa dari Pemerintah Indonesia.

‘Golden Visa’ merupakan suatu kebijakan pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu. 

Sumber Bisnis menyebut rekomendasi tersebut telah disampaikan Kemenko Marves kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Selain Elon Musk, beberapa nama yang direkomendasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk mendapat Golden Visa, diantaranya adalah Chairman of Walsin Lihwa Yu-Lon Chiao dan CEO CSLA Sekuritas Indonesia Philip Colbert Nocom. 

“Masuk 3 kategori, bisa dapat Golden Visa. [alasan mendapat Golden Visa] Salah satunya soal investasi dengan nilai yang ditetapkan pemerintah lewat Permen,” kata Sumber Bisnis, Minggu (19/5/2024). 

Diketahui, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.22/2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan No.82/2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. 

Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Sebelumnya, pemerintah berencana memudahkan syarat untuk pemberian golden visa kepada investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke ibu kota negara baru di Kalimantan Timur itu. 

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 tahun,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran pers, Kamis (1/2/2024). 

Untuk masa tinggal 10 tahun, lanjut Silmy, penanaman modal minimal diturunkan dari US$50 juta atau setara dengan Rp788,75 miliar (asumsi kurs Rp15.775 per US$) menjadi US$10 juta atau setara dengan Rp157,75 miliar. 

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. 

Dokumen persyaratan yang dilampirkan, antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5 juta (untuk masa tinggal 5 tahun), atau paling sedikit US$10 juta (untuk masa tinggal 10 tahun). 

Pada Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

7 Negara dengan Golden Visa Termurah di Dunia

Melansir laman India Times dan CNTraveller (4/10/2023), terdapat beberapa negara dengan golden visa termurah di dunia.

1. Hong Kong

Hongkong memberikan Golden Visa tanpa investasi minimum yang diperlukan. Dengan Golden Visa tersebut seseorang akan mendapatkan hak tinggal untuk pasangan dan anak yang belum menikah di bawah 18 tahun, bersama dengan hak bekerja dan belajar, tergantung pada skema tempat tinggal yang diajukan.

2. St Lucia

Dengan biaya investasi minimum US$100.000 (Rp1 miliar), seseorang akan mendapatkan kewarganegaraan, beserta hak untuk membawa pasangan, anak di bawah 31 tahun, saudara kandung di bawah 18 tahun, dan orang tua berusia 55 tahun ke atas sebagai tanggungan, serta hak untuk memiliki kewarganegaraan ganda.

3. Latvia

Seseorang akan mendapatkan akses bebas visa ke Wilayah Schengen, hak untuk memperbarui izin tinggal tanpa masa tinggal minimum, serta hak untuk mendapatkan kewarganegaraan setelah 10 tahun tinggal. Mereka hanya cukup berinvestasi minimum sekitar Rp981.000,

4. Montenegro

Tanpa investasi minimum yang diperlukan, seseorang berhak untuk mengajukan permohonan izin tinggal permanen setelah lima tahun.

5. Austria

Pemerintah Austria akan memberikan Golden Visa kepada seseorang yang berinvestasi minimum sekitar Rp654.000.

6. Panama

Panama memberikan Golden Visa kepada mereka yang bersedia investasi minimum sekitar Rp1,6 miliar. Mereka akan mendapatkan hak tinggal untuk pasangan, anak di bawah 18 tahun, anak berusia 18-25 tahun yang masih lajang, pelajar penuh waktu tanpa anak, anak dengan keterbatasan fisik dan mental, serta orang tua dengan segala usia.

7. Thailand

Thailand juga menerapkan Golden Visa bagi seseorang yang bersedia investasi minimum sekitar Rp9 miliar. Pemilik Golden Visa bisa mendapatkan tempat tinggal tanpa persyaratan menginap minimum dan layanan eksklusif seperti asisten pribadi yang berdedikasi untuk membantu penerbangan internasional dan akses lounge, serta pusat kontak anggota 24 jam.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper