Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan harga awal lelang alias reserve price spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.
Selain berkonsultasi dengan BPKP, Kemenkominfo juga akan bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas model insentif yang akan diterima pemain operator.
“Pertama ke BPKP kemarin sudah diskusi tentang reserve price, terus nanti diskusi dengan Kementerian Keuangan model insentif yang disetujui oleh Kementerian Keuangan seperti apa, itu lagi intensif dibahas,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo Ismail saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Terkait harga lelang, Ismail menjelaskan bahwa harga lelang frekuensi akan dirilis bersamaan dengan insentif.
Dia menekan bahwa harga lelang spektrum frekuensi 700 MHz tidak akan diturunkan jika dibandingkan lelang sebelumnya yaitu 2,1 GHz. Harga lelang akan tetap sama namun dengan tambahan insentif, sehingga operator tidak terlalu terbebani.
Diketahui pada lelang 2,1 GHz untuk 2x5 MHz (satu blok) bekas pita frekuensi bekas Indosat, Telkomsel selaku pemenang membayar Rp605 miliar. Pada tahun pertama mereka harus menyetor karena pembayaran 3x saat awal tahun.
“Bukan diturunkan harganya, harganya spektrumnya ya segitu, jelas, tapi kan ada insentifnya. macam-macam opsi bentuk insentif itu,” sambungnya.
Nantinya, Ismail menjelaskan bahwa lelang frekuensi akan dilakukan bersamaan dengan insentif. Dia menambahkan bahwa insentif yang akan diterima pemain operator akan bermacam-macam, seperti penundaan membayar.
“Mungkin misalnya tunda bayar, kan macam-macam. [Insentif] tidak seperti biasanya. Yang biasanya kan bayar langsung selesai lelang 2x fee, terus nol fee dibayar langsung di depan,” jelasnya.