Reseller ISP! Ini Cara Jualan Internet yang Diperbolehkan Kemenkominfo

Rahmad Fauzan
Rabu, 3 April 2024 | 20:33 WIB
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming.
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Penjual kembali (reseller) internet ilegal yang biasa disebut RT/RW Net ilegal menjamur, yang membuat masyarakat merugi pun dengan ISP resmi. Penjualan kembali internet hakikatnya sebenarnya diperbolehkan selama mengikuti prosedur yang benar. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri juga cukup tegas dalam mengendalikan peredaran penyedia jasa internet. Tahun lalu, sebanyak 150 ISP ilegal ditertibkan oleh kementerian.

Maka dari itu, bagi Anda yang berminat atau berencana menjadi reseller ISP, sebaiknya perhatikan cara main yang benar demi terhindar dari penertiban pemerintah.

Sebelum masuk ke bagian tata cara menjadi reseller ISP, perlu diketahui bahwa ISP merupakan layanan yang dikeluarkan oleh perusaaan tertentu untuk memberikan suplai internet kepada masyarakat luas.

ISP juga memiliki nama lain yaitu internet access provider (IAP), provider internet, atau penyedia internet.

Kemudian, reseller bisa dijual kembali layanan tersebut sesuai dengan Permenkominfo No. 13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Permenkominfo No. 3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.

Lalu, bagaimana cara menjadi reseller ISP yang benar? Sesuai dengan peraturan-peraturan di atas, kegiatan penjualan kembali ISP dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, menggunakan merek dagang dan dapat menambahkan merek dagang perusahaan reseller (cobranding).

Kedua, memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Ketiga, melakukan pencatatan terpisah atas seluruh pendapatan jasa jual kembali dan melaporkannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.

Keempat, penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.

Kelima, menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

Keenam, melaksanakan ketentuan sesuai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Adapun, persyaratan umum untuk menjadi reseller ISP adalah menyampaikan komitmen berupa kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Lalu, pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan filtering konten negatif seperti pornografi, perjudian, dan kekerasan; serta, pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, gegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper