Kemenkominfo Tertibkan 150 ISP Ilegal Sejak 2023, Sanksi Peringatan hingga Pidana

Rahmad Fauzan
Rabu, 3 April 2024 | 13:34 WIB
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Gedung Kemenkominfo/Bisnis.com-Crysania Suhartanto
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menertibkan sebanyak 150 penyedia jasa internet (ISP) ilegal sejak 2023. Para pelaku diberi peringatan hingga ancaman sanksi pidana.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan penertiban dilakukan baik berdasarkan laporan informasi dari masyarakat ataupun temuan dari tim di kementerian.

“Sejak tahun 2023 hingga hari ini Kominfo telah menangani 150 pelaku usaha jasa akses internet ilegal,” kata Wayan kepada Bisnis, Rabu (3/4/2024).

Namun, sambung Wayan, RT/RW net ilegal juga jauh berkurang sejak dibukanya peluang usaha jual kembali jasa telekomunikasi yang perizinannya mudah dan sangat cepat, beralih menjadi pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi yang legal.

Adapun, sejumlah konsekuensi hukum diberikan kepada pelaku usaha RT/RW net ilegal.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah akan memberikan surat perintah penghentian pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan.

Dalam hal pelaku usaha ilegal tidak mengindahkan surat tersebut, Kemenkominfo akan melakukan tindakan penghentian sementara kegiatan berusaha, pemutusan akses dan/atau daya paksa polisional untuk menghentikan pelanggaran tersebut.

“Upaya penyidikan tindak pidana akan dilakukan apabila pelaku usaha tidak mengindahkan upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh tim Kominfo,” jelasnya.

Selain melakukan penertiban, Kemenkominfo juga selalu memberikan dukungan kepada penyidik POLRI yang memiliki juga kewenangan dan sedang menangani tindak pidana penjualan akses internet ilegal.

Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan ISP ilegal mengancam bisnis ISP resmi.

Untuk hadir ke suatu wilayah, kata Ian, ISP atau operator seluler akan memperhitungkan jumlah investasi yang digelontorkan dengan potensi pelanggan yang dapat mereka rangkul, lewat harga dan kualitas layanan yang diberikan. 

Langkah ini menjadi tidak efektif, karena layanan internet ISP yang ditawarkan kepada pelanggan, kemudian dijual lagi oleh pelanggan tersebut ke calon pelanggan dari ISP tersebut dengan harga layanan yang jauh lebih murah dan paket yang lebih kecil. 

“Jadi ketika masuk ke suatu wilayah, misalnya rusun, ISP sudah melakukan perhitungan potensi pelanggan yang didapat, tetapi ternyata oleh pelaku disebar lagi dan akhirnya berkurang [potensi pelanggan yang didapat],” kata  Ian kepada Bisnis, Selasa (2/4/2024). 

Surveri Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan penetrasi internet di Indonesia pada 2024 mencapai 79,5% naik 1,31% dari tahun sebelumnya. Pertumbuhan pengguna internet memang relatif tidak terlalu besar dalam bebeapa tahun terakhir. 

Ian juga mengatakan untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hakikatnya dapat melakukan penindakan selama ISP berani untuk melapor dan memiliki cukup bukti.

Sementara itu, Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan penggelaran internet ilegal harus ditertibkan, agar aturan tetap ditegakkan. 

“Karena rezim pengaturan kita terkait penyelenggaraan telekomunikasi ini masih rezim perizinan, maka regulator tidak boleh melakukan "pembiaran", perlu dilakukan enforcement aturan,” kata Sigit.

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper