BISNIS.COM, JAKARTA--Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah untuk lebih agresif menemukan dan menindak penyelenggara jasa Internet (ISP) ilegal.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 26 Februari melalui penyidik Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Semarang bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyerahkan dua tersangka pelanggaran izin penyedia jasa Internet ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kedua tersangka tersebut, yakni Direktur PT Indo Abadi Internet dan penanggung jawab perusahaan dituduh melakukan kegiatan penjualan jasa akses Internet tanpa izin dari Kominfo melalui Direktorat Jendera Pos dan Telematika. Padahal, perusaahaan tersebut telah beroperai sejak 2010 dengan membeli bandwith Internet berkapasitas 5 Mbps seharga Rp7,5 juta per bulan. Bandwith tersebut kemudian didistribusikan kepada para pelanggan perusahaan.
Ketua APJII Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, penindakan tersebut hanya salah satu dari banyak ISP ilegal di Indonesia. Dia menambahkan, pemerintah perlu lebih agresif dalam hal ini. Sammy menilai pembiaran terhadap ISP ilegal merupakan tindakan tak adil terhadap industri ISP.
"Usaha ini tidak maksimal. Seharusnya pemerintah melakukannya secara besar-besaran. Masalah yang ditimbulkan dari kasus ini ada dua, yakni merusak tatanan industri dan kemanan. Kalau ISP ilegal melakukan tindakan negatif, tentu susah dilacak karena tidak terdaftar," kata Sammy, Rabu (13/3/2013).
Lebih lanjut, Sammy memaparkan APJII berusaha untuk melaporkan temuan ISP ilegal. Dia mencontohkan, anggota APJII banyak menemukan ISP ilegal dari lelang pemerintah. Setelah lelang selesai, banyak ISP pemenang ternyata tidak memiliki izin penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi pasal 7 ayat 1.
Adapun, dalam pasal tersebut disampaikan penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi, serta penyelenggara telekomunikasi khusus dapat melakukan usaha setelah mendapatkan izin dari menteri.
Setelah mendapatkan izin, penyelenggara jasa Internet diwajibkan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,5% dan kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi (USO) sebesar 1,25% dari pendapatan kotor perusahaan per tahun.
Adapun, hingga September 2012, berdasarkan data Kominfo, jumlah perusahaan pemegang izin penyelenggaraan NAP (Network Access Point) sebanyak 49 perusahaan, ISP sebanyak 220 perusahaan, ITKP (Internet telepon untuk kepentingan publik) 27 perusahaan, sementara untusistem komunikasi data (siskomdat) sebanyak 11 perusahaan. Sementara itu, berdasarkan data APJII, saat ini di Indonesia terdapat 280 perusahaan ISP.(msb)