Bisnis.com, JAKARTA - Etika dalam memanfaatkan dan mengelola kecerdasan buatan (artificial intelligence) merupakan sesuatu yang penting mengingat teknologi ini, selain memberikan manfaat besar, juga memiliki risiko sehingga harus berjalan dengan bijak.
Diketahui, pada 19 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Peluncuran SE ini menjadi tahap awal dalam mengembangkan model tata kelola kecerdasan artifisial, merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.
Secara ekonomi, berkembangnya teknologi kecerdasan artifisial generatif (generative AI) telah banyak membuka banyak kesempatan dan peluang. Penggunaan generative AI setidaknya dapat membuka kapasitas produksi sedikitnya US$243,5 miliar atau setara dengan 18% dari PDB pada 2022 menurut laporan ELSAM dan Access Partnership, 2023.
Namun, selain besarnya peluang ekonomi dari pemanfaatan AI, beragam risiko juga mengikutinya, sehingga perlu disiapkan sejumlah langkah mitigasi, termasuk melalui penyiapan beberapa pengaman (safeguard), melalui berbagai pendekatan.
Dalam sebuah acara, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Parasurama Pamungkas mengatakan sejumlah negara tengah melakukan beberapa pendekatan untuk mengatur AI. Pendekatan tersebut meliputi pendekatan teknologi, etika, dan regulasi.
Melalui pendekatan teknologi, sebuah institusi berusaha menyelesaikan dan memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh AI dengan solusi infrastruktur teknologi itu sendiri.
“Pendekatan teknologi tidak memberlakukan hukum sebagai sesuatu yang diberikan sehingga lebih ramah bagi teknologinya,” kata Parasurama, dikutip Jumat (19/1/2024).
Seperti halnya di Indonesia, negara-negara di dunia juga meresponsnya secara berbeda-beda perkembangan tersebut, Amerika Serikat misalnya pada 2023 mengeluarkan Secures Voluntary Commitments from Leading Artificial Intelligence Companies to Manage the Risks Posed by AI, setelah sebelumnya mengeluarkan Blueprint for An AI Bill of Rights.
AS juga sempat mengeluarkan Executive Order on the Safe, Secure, and Trustworthy Development and Use of Artificial Intelligence pada akhir Oktober 2023.
Sedangkan UK, mereka telah menyatakan visinya bahwa UK 'akan memimpin dunia dalam penggunaan data dan kecerdasan artifisial yang aman dan etis, memberikan kepercayaan dan kejelasan kepada warga negara dan bisnis', termasuk dengan mendirikan Pusat Etika dan Inovasi Data.
Pada 2019 Parlemen UK telah merekomendasikan pengembangan etika untuk kecerdasan artifisial, dan baru-baru ini mereka juga telah merilis AI Safety Bill.
Kemudian di level regional, pada 2020 Komisi Eropa telah meluncurkan proposal Artificial Intelligence Act, yang akan mengatur KA dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko, yang membagi menjadi (i) unacceptable risks, (ii) high risks, (iii) limited risks, dan (iv) minimal risks.
Usulan ini akhirnya disahkan oleh Parlemen EU pada Jumat, 8 Desember 2023. Pada level global, dalam pertemuan di Hiroshima (Mei 2023), para pemimpin negara-negara G7 juga telah menyerukan pengembangan dan penerapan standar teknis untuk menjaga KA tetap dapat dipercaya, dan telah diluncurkan sebagai dokumen resmi pada 30 Oktober 2023 yang lalu.
Pada konteks itu pula, etika kecerdasan artifisial yang diresmikan oleh Kominfo melalui SE di atas, mencoba untuk menjawab berbagai perkembangan yang mengemuka, sebagai langkah awal pengembangan model tata kelola kecerdasan artifisial.
Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, yang meliputi: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, dan kekayaan intelektual.
Adapun untuk mendiskusikan lebih jauh mengenai arah pengembangan dari SE ini, Kemenkominfo bekerja sama dengan ELSAM, IPP Atma Jaya, dan Bisnis Indonesia, menyelenggarakan Sarasehan AI Nasional "Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital”.
Diskusi ini akan menghadirkan pidato kunci Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, dan paparan kunci dari Regional Director, Legal & Government Affairs, Microsoft ASEAN Jasmine Begum.
Kemudian akan ada juga diskusi panel dengan narasumber Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar, National Technology Officer Microsoft Indonesia Panji Wasmana, dan Indonesia AI Society Lukas.