Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Menteri Perdagangan memberikan masa transisi selama 4 bulan bagi TikTok Shop untuk memindahkan fitur transaksi dipertanyakan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki endus indikasi pelanggaran.
Adapun sejak mengumumkan secara resmi telah menggandeng Tokopedia pada puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), platform media sosial asal China itu kembali mengaktifkan fitur belanjanya.
"Mendag sama pendapat dengan kita, cuma ngapain nunggu 4 bulan? ujar Teten sebuah diskusi di Smesco, Kamis (21/12/2023).
Padahal, pemberian masa transisi kepada platform digital untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang berlaku tidak tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Enggak ada masa transisi di penerapan Permendag," kata Teten.
Teten secara gamblang menilai adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok dengan mengaktifkan kembali fitur transaksinya dengan dalih masa transisi. Adapun, dalam pasal 21 ayat (3) Permendag No.31/2023 dengan jelas melarang platform digital dengan model bisnis social commerce seperti TikTok dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
"Kami lihat belum ada perubahan. Ada indikasi pelanggaran Permendag 31," ucapnya.
Dia menegaskan, pemerintah seharusnya konsisten dengan penegakan aturan yang telah berlaku. Konsistensi pemerintah dianggap Teten menjadi fondasi untuk mencegah praktik monopoli di pasar digital Indonesia. Apalagi sejak bergabungnya dua raksasa teknologi TikTok dan Tokopedia.
"Hari ini kita lihat TikTok mengambil alih Tokopedia, investasi [lebih dari] Rp22 triliun. Apakah sudah dipenuhi Permendag 31? sedang kami bahas dengan Mendag," ucapnya.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (20/12/2023), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim angkat bicara alasan pihaknya memberikan waktu 3-4 bulan kepada TikTok Shop untuk memisahkan fitur transaksinya dari platform media sosial.
Isy mengklaim masa transisi sebenarnya menjadi kebijakan Kemendag yang diberikan kepada semua platform untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Artinya, bukan hanya TikTok yang diberikan waktu untuk melakukan peralihan.
"Itu sama dengan e-commerce lain, kayak Shopee dengan [aturan] cross border nya. Karena aplikasi itu ada di luar negeri, si TikTok Shop jadi perlu ada penyesuaian dan waktu," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Rabu (20/12/2023).
Meskipun begitu, Isy mengakui dan tidak membantah bahwa sebenarnya tidak ada aturan tertulis soal pemberian waktu peralihan itu. Dia menegaskan, pihaknya telah mempelajari model operasional TikTok Shop saat ini dan meminta mereka untuk segera menyesuaikan terhadap Permendag No.31/2023.
"Gak ada tertulis [aturan], hari ini kan dari penjelasannya [TikTok dan Tokopedia] perlu penyediaan sistem saja," jelasnya.