Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada TikTok seandainya mereka tidak memadamkan fitur transaksi di aplikasinya.
Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin bagi raksasa teknologi China tersebut, yang belum lama menyatakan komitmen investasi jangka panjang Rp23,3 triliun di Tokopedia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan, sanksi akan diberlakukan kepada TikTok Shop apabila tetap menyediakan fitur transaksi melewati batas waktu transisi yang diberikan Kemendag selama 3-4 bulan ke depan.
"Ya tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag 31," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Rabu (20/12/2023).
Adapun merujuk pada Permendag No.31/2023, ketentuan sanksi diatur dalam Pasal 50 ayat (2). Klausul itu menyebut ada 5 sanksi administratif bagi platform digital yang melanggar ketentuan beleid, antara lain peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist), pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri oleh instansi berwenang, hingga pencabutan izin usaha.
Selanjutnya, secara terperinci pada pasal 51 ayat (1) menyebutkan pelaku usaha yang melanggar aturan dikenakan sanksi peringatan tertulis. Kemudian di ayat (2) dijelaskan bahwa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Adapun pada ayat (3) menyebutkan, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban maka dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (12/12/2023), Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu hingga 4 bulan kepada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan TikTok untuk melalui masa uji coba, seiring adanya kemitraan strategis kedua perusahaan.
Periode uji coba ini dilaksanakan dengan konsultasi dan pengawasan dari kementerian/lembaga terkait.
Isy mengklaim masa transisi sebenarnya menjadi kebijakan Kemendag yang diberikan kepada semua platform untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku. Artinya, bukan hanya TikTok yang diberikan waktu untuk melakukan peralihan.
"Itu sama dengan e-commerce lain, kayak Shopee dengan [aturan] cross border nya. Karena aplikasi itu ada di luar negeri, si TikTok Shop jadi perlu ada penyesuaian dan waktu," ujar Isy.
Sementara itu, Ketua Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengkritisi mengenai lamanya waktu evaluasi. Menurutnya, Kemendag dapat mengungkapkan ke publik mengenai efektivitas dari kolaborasi TikTok-Tokopedia dalam sepekan ke publik.
Dia juga berpendapat setelah TikTok mengakuisisi Tokopedia, tidak ada perubahan sama sekali di aplikasi TikTok Shop.
“Cuma ada tambahan tulisan supported by Tokopedia saja. Isinya masih sama. Itu jelas salah. Harusnya dia buat API kerja sama dengan Tokopedia,” kata Tesar.
Tesar mengaku heran. Sebagai calon pemegang saham mayoritas di PT Tokopedia, seharusnya sangat mudah bagi TikTok untuk membangun sistem IT tersebut. Menurutnya, proses API itu tidak sulit.
Adapun mengenai masa depan investasi TikTok ke Tokopedia senilai Rp23,3 triliun, Tesar belum dapat berkomentar di tengah polemik yang ada.