Soal Kebocoran Data 204 Juta DPT Pemilu 2024, Wamenkominfo Sebut Tak Ada Masalah di Situs KPU

Crysania Suhartanto
Kamis, 14 Desember 2023 | 13:58 WIB
Akses situs KPU RI untuk mengecek penghitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah di Indonesia / Sumber: KPU RI
Akses situs KPU RI untuk mengecek penghitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah di Indonesia / Sumber: KPU RI
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut sudah memastikan tidak ada kebocoran yang terjadi di pihaknya.

Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan KPU pun saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut dari mana kebocoran data bermula.

“Tapi kayaknya KPU sudah menjelaskan ya bahwa di pihak mereka sepertinya tidak ada kebocoran yang terjadi ya gitu. Lagi diselidiki oleh KPU di mana sumbernya,” ujar Nezar di sela acara peresmian Visi Digital Indonesia 2045, Rabu (13/12/2023).

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasca kebocoran 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Rabu (29/11/2023).

Namun, saat terakhir dikonfirmasi, KPU belum merespons surat klarifikasi yang dikirimkan Kemenkominfo ataupun klarifikasi ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Padahal, klarifikasi tersebut harus dikirimkan 3x24 jam setelah surat dikirimkan.

Senada, saat dijumpai Bisnis, Sandiman Ahli Madya Badan Siber dan Sandi Negara Agus Prasetyo memang mengatakan belum diketahui penyebab kebocoran data KPU. Namun, Agus tidak menutup kemungkinan adanya permainan orang dalam. 

“Jadi tidak semuanya kebocoran data dari ranah siber atau internet, bisa saja secara manual dan sebagainya. Jadi kamu punya data, colok (ke komputer), kasih, gak perlu pakai internet,” ujar Agus kepada Bisnis, Selasa (11/12/2023).

Agus mengatakan, jika hal tersebut terjadi, pegawai KPU tidak hanya dikenakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, melainkan juga sejumlah regulasi terkait lainnya. 

Diketahui, UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 35 menyatakan, pengendali data pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya. 

Sebagai informasi, lebih dari 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan diretas dan dijual di dark web seharga 2 Bitcoin atau US$74.000 atau hampir Rp1,2 miliar.

Angka data yang diretas inipun hampir sama dengan jumlah pemilih dalam DPT Tetap KPU yang berjumlah 204.807.222 jiwa. 

Menurut data yang diunggah di Breach Forum oleh akun anonim “Jimbo”, data yang dicuri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (No. KK), Nomor KTP dan Passport, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kodefikasi TPS.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper