Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan pemerintah akan bertahap dalam mengatur kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia.
Nezar menyebut surat edaran yang sedang dalam tahap finalisasi hanyalah soft regulation dalam bentuk ethical guidelines. Namun, nantinya akan ada yang bersifat regulasi.
“Nanti kita lihat, bagaimana ini (surat edaran) diadopsi oleh para pelaku usaha, terutama industri,” ujar Nezar di sela acara peluncuran Visi Indonesia Digital 2045, Rabu (13/12/2023).
Sebagai informasi, Kemenkominfo tengah membuat surat edaran terkait AI yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi.
Nantinya, surat edaran etika tidak akan mengandung sanksi, melainkan hanya imbauan, misalnya harus membuat AI yang transparan, inklusif, demokrasi, nondiskriminatif, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Nezar mengatakan setelah surat edaran ini berhasil dan mendapatkan umpan balik dari industri, pemerintah akan meningkatkan kekuatan hukum dari regulasi AI. Nanti bentuknya bisa Peraturan Menteri ataupun Undang-undang.
Adapun regulasi AI tersebut, kata Nezar, akan dibuat dengan memperhatikan dinamika, perkembangan, ataupun percepatan yang terjadi di dunia AI global.
“Kita terus memonitor dan kita juga coba mengidentifikasi risiko-risiko yang akan muncul dari tahap saat ini yang berkembang di Indonesia,” ujar Nezar.
Nezar mengaku saat ini yang berbahaya hanyalah generative AI yang dipakai untuk memproduksi hasil karya deepfake. Namun, Nezar mengaku, ke depannya pasti ada banyak dampak negatif AI lain yang akan muncul.
Kendati demikian, Nezar menegaskan walaupun pemerintah akan membuat regulasi terkait AI, tetapi pemerintah tidak akan menghambat inovasi.
Sebaliknya, pemerintah khususnya Kemenkominfo akan mencoba untuk terus memaksimalkan manfaatnya.
“Kita coba maksimalkan manfaatnya. Lalu kita coba minimalkan risikonya. Nah ini yang jadi semangat dari regulasi yang akan diturunkan,” ujar Nezar.