Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat bahwa wilayah Indonesia yang tercakup internet baru mencapai 78%. Penetrasi internet itu diproyeksikan akan meningkat seiring dengan beroperasinya Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1 dan penambahan base transceiver station (BTS) 4G.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Usman Kansong mengatakan harapannya wilayah yang terlayani oleh internet sudah 100% pada 2024.
“Presiden Jokowi mengatakan no one left behind, jadi jangan sampai ada satu orang Indonesia pun yang tidak bisa mengakses internet,” ujarnya dalam Festival Literasi Digital 2023 secara virtual, Sabtu (25/11/2023).
Dalam konteks transformasi digital, Usman juga menyatakan konektivitas memiliki peran yang sangat penting. Konektivitas yang cepat dan merata akan membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.
Namun, dirinya mengakui bahwa pemerataan infrastruktur digital di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Kondisi geografis Indonesia yang beragam, dari barat ke timur, menjadi tantangan tersendiri.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi sejumlah tantangan tersebut, membuat Kemenkominfo telah membentuk satgas percepatan transformasi digital untuk mengakselerasi pemerataan infrastruktur digital di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memang resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian dan Optimalisasi Program Penyediaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo.
Lewat Keputusan Menkominfo Nomor 472 Tahun 2023 tertanggal 12 Oktober 2023, pembentukan Satgas BAKTI Kominfo ditujukan untuk mempercepat penyelesaian dan optimalisasi program pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi.
"Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Program BAKTI harus dilanjutkan dan diselesaikan dengan tetap memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan kepatuhan atas seluruh peraturan perundang-undangan, agar hak masyarakat di daerah 3T untuk menerima layanan internet dapat terpenuhi," demikian pertimbangan dalam SK Menkominfo Nomor 472 tahun 2023.
Satgas BAKTI Kominfo memiliki tiga tugas yaitu pertama, memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Kominfo.
"Percepatan penyelesaian mencakup pembangunan Base Transreceiver Station (BTS), jaringan serat optik Palapa Ring, Hot Backup Satellite (HBS), dan pengoperasian Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana tertulis dalam surat keputusan.
Adapun tugas kedua adalah menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan, serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, satgas BAKTI Kominfo juga memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Kominfo untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak. "Keempat memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya," tutupnya.