Simpan Data Pribadi Wajib di Dalam Negeri, Menkominfo Siapkan Aturannya

Crysania Suhartanto
Rabu, 22 November 2023 | 14:47 WIB
Ilustrasi data center.
Ilustrasi data center.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta penyimpanan data pribadi masyarakat ada di dalam negeri dan menjadi milik pemerintah.

Budi nantinya akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan penyimpanan data elektronik dapat dilakukan di luar negeri.

“Itu [regulasi yang akan datang] yang membuat semua global player ini mau meletakan datanya di sana [di dalam negeri]. Di kita juga gitu harusnya. Jadi tinggal kita ubah data ini milik pemerintah,” ujar Budi pada acara Bersama Digital Data Center (BDDC), Selasa (21/11/2023).

Sebagai informasi, di Eropa sudah ada regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) yang meminta semua penyedia data penyimpan data masyarakat di negara masing-masing.

Menurut Budi, saat ini perkembangan regulasi masih dalam tahap diskusi bersama Presiden.

Ketua Umum Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO) Hendra menyambut niat pemerintah.

“Ada komentar menarik tadi disampaikan pak Menkominfo, beliau ingin hidupkan lagi on shoring data center regulation. Ini akan menjadi game changer,” ujar Hendra, Selasa (21/11/2023).

Hendra mengaku sudah berulangkali pihaknya meminta ke pemerintah soal data ini, tetapi hasilnya nihil. Padahal, selama ini data center di Indonesia sangat dirugikan.

Selain itu, menurut Hendra, jika data pribadi dapat disimpan di luar negeri, data tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hendra mencontohkan yang terjadi pada TikTok. Menurutnya, pengguna TikTok yang berasal dari Indonesia sangat banyak jumlahnya, tetapi datanya malah disimpan di Johar Baru, Malaysia.

Kami dari IDPRO ingin mengembalikan lagi PP 82. Kayak TikTok menaruh barang (data) di Johar Baru (Malaysia) karena ada regulasi tersebut (PP No. 71/2019),” ujar Hendra.

Sebagai informasi, sebenarnya pada 2012 sempat dibuat PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang dalam pasal 17 ayat 2 mengatur tentang data pribadi yang harus diletakan di Indonesia.

“Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara bagi warga negaranya,” ujar regulasi tersebut.

Namun, regulasi inipun direlaksasi menjadi PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang memperbolehkan data center berisi data pribadi (privat) juga diletakan di luar negeri.

“Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat melakukan pengelolaan, pemprosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia,” ujar regulasi tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper