Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried Dinyatakan Bersalah, Hukuman Penjara 110 Tahun

Crysania Suhartanto
Minggu, 5 November 2023 | 20:59 WIB
Sam Bankman-Fried, salah satu pendiri FTX Cryptocurrency Derivatives Exchange, tiba di pengadilan di New York, AS, Kamis (30/3/2023). - Bloomberg/Angus Mordant
Sam Bankman-Fried, salah satu pendiri FTX Cryptocurrency Derivatives Exchange, tiba di pengadilan di New York, AS, Kamis (30/3/2023). - Bloomberg/Angus Mordant
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Bos perusahaan transaksi mata uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas penipuan dan pencucian uang

Dilansir dari sejumlah sumber, Sam yang bernama lengkap Samuel Benjamin Bankman-Fried itu dinilai bersalah karena telah mencuri miliaran dolar dari rekening milik pelanggan pertukaran kripto FTX miliknya yang berkembang pesat.

Selain itu, Sam juga dinyatakan bersalah karena dinilai menipu pemberi pinjaman kepada perusahaan saudara FTX, Alameda Research yang menyimpan dana pelanggan FX di rekening bank. Lebih lanjut, Sam juga disebut menipu para investor di FTX dan melakukan pencucian uang. 

Alhasil, atas putusan hakim, Sam Bankman akan mendapatkan hukuman maksimal 110 tahun penjara. 

Menurut Jaksa Agung Amerika Merrick Garland, Sam menganggap dirinya kebal hukum. Namun, putusan hari ini membuktikan bahwa hukum berlaku untuk setiap orang.

"Kasus ini harus mengirimkan pesan yang jelas kepada siapapun yang mencoba menyembunyikan kejahatan mereka di balik hal baru yang mereka klaim dan tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya," ujar Merrick, dikutip pada Minggu (5/11/2023).

Di sisi lain, pengacara Sam mengatakan kekecewaan mereka. Menurut pengacara Mark Cohen dalam sebuah pernyataan, Sam dinilai tidak bersalah. 

Alhasil, pihaknya akan terus berjuang keras untuk melawan tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya. 

"Kami menghormati keputusan juri. Namun, kami sangat kecewa dengan hasilnya," ujar Mark. 

Sebagai informasi, FTX pernah menjadi salah satu nama perusahaan transaksi paling terpercaya di dunia kripto. 

Namun demikian, pada 11 November 2022, FTX dinyatakan bangkrut setelah adanya kebocoran dokumen terkait transaksi keuangan yang ganjil antara FTX dengan perusahaan lain milik Sam. 

Alhasil, kepercayaan investor pada FTX menurun dan mereka beramai-ramai menarik investasi mereka di platform jual beli mata uang kripto tersebut. Kepanikan inipun sempat menyebabkan penurunan nilai kripto hingga triliunan dolar. 

Hal ini pun membuat sekitar 1 juta pelanggan merugi dan FTX mulai ditinggalkan. Sejak itupula, platform ini diawasi ketat oleh regulator, investor, dan komunitas kripto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper