Uber dan Lyft AS Bayar Rp5,1 Triliun Akibat Tipu Driver

Redaksi
Jumat, 3 November 2023 | 15:23 WIB
Ilustrasri - uber Taxi/mises.org
Ilustrasri - uber Taxi/mises.org
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan penyedia transportasi asal AS, Uber dan Lyft, sepakat membayar sebesar $328 juta atau setara Rp5,1 triliun (kurs: Rp15.724), akibat salah mengartikan pemotongan biaya (komisi) berdasarkan Undang-Undang Kota New York dan negara bagian New York.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung New York Letitia James yang menyatakan bahwa Uber dan Lyft telah setuju untuk membayar $328 juta setelah menipu pengemudi hingga ratusan dolar.

“Uber akan membayar $290 juta dan Lyft akan membayar $38 juta ke dalam dua dana penyelesaian terpisah yang akan didistribusikan seluruhnya kepada pengemudi saat ini dan mantan pengemudi,” kata Letitia, dikutip dari arstechnica, Jumat (3/11/2023).

Kedua perusahaan ride-hailing juga setuju untuk memberikan cuti sakit dan gaji yang lebih baik kepada pengemudi di masa depan.

Hal ini dilakukan adanya kebijakan kedua perusahaan tersebut menahan gaji yang telah diperoleh para pengemudi dengan susah payah, dan ,menerima tunjangan berharga yang telah disedia berdasarkan Undang-Undangan Ketenagakerjaan New York.

Mantan pengemudi Uber dan Lyft Malang Gassama mengatakan perusahaan telah mengambil gajinya senilai $25.000 atau setara Rp393,1 juta.

“Saya telah menghitung bahwa Uber dan Lyft mengambil setidaknya $25.000 dari gaji saya yang seharusnya tidak mereka terima dalam bentuk pajak penjualan dan biaya tambahan Black Car Fund,” kata Gassama, dikutip dari arstechnica, Jumat (3/11/2023).

Uber mengatakan penyelesaian ini membantu menyelesaikan masalah klasifikasi di New York dan menggerakkan perusahan ini makin maju dengan model yang mencerminkan cara masyarakat semakin memilih untuk bekerja.

Hal ini juga akan menjadi model bagi negara-negara lain, menunjukkan bahwa ketika perusahaan ini bekerja sama melalui kerja sama dengan legislator dan regulator, Uber dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang memberikan manfaat bagi pekerja dan konsumen.

Oleh karena itu, Uber akan membayar dana asuransi pengangguran negara bagian, sehingga memberikan pengemudi akses terhadap tunjangan pengangguran.

Kejaksaan Agung New York menyimpulkan bahwa kedua perusahaan tersebut salah mengartikan dari tahun 2014 hingga 2017, Uber memotong pajak penjualan dan biaya Dana Mobil Hitam dari pembayaran pengemudi padahal pajak dan biaya tersebut seharusnya dibayar oleh penumpang.

Adanya pengumuman penyelesaian ini Uber harus melakukan pembayaran surut untuk mencakup periode sejak 2013 dan pembayaran triwulanan di masa mendatang.

Selain Uber, Lyft juga menyatakan penyelesaian tersebut untuk memprioritaskan manfaat yang diinginkan pengemudi tanpa mengorbankan kemandirian dan fleksibilitas yang pengemudi butuhkan. Hal ini dibangun dibangun berdasarkan manfaat dan perlindungan yang telah dinikmati pengemudi melalui Black Car Fund di negara bagian tersebut, yang menyediakan kompensasi bagi cacat akibat kecelakaan dan pekerja, perlindungan gigi dan penglihatan, layanan telemedis, dan lain-lainnya.

Dana penyelesaian Uber diperuntukkan bagi orang-orang yang mengemudi ke Uber antara 10 November 2014 dan 22 Mei 2017, dan telah dipotong pajak penjualan New York dan biaya Black Car Fund.

Sementara itu, dana Lyft ini diperuntukkan bagi orang-orang yang berkendara ke Lyft antara 11 Oktober 2015 hingga 31 Juli 2017, dan mendapatkan potongan yang sama.

Namun, Uber juga salah mengartikan pemotongan gaji pengemudi dalam ketentuan layanan mereka, dengan mengatakan kepada pengemudi bahwa Uber hanya akan memotong komisinya dari tarif pengemudi, dan bahwa pengemudi berhak membebankan penumpang untuk setiap tol, pajak, atau biaya yang timbul.

Sedangkan, Lyft menerapkan metode serupa terhadap pengemudi shortchange dari tahun 2015 hingga 2017, dengan mengurangi biaya administrasi sebesar 11,4% dari pembayaran pengemudi di New York yang setara dengan jumlah pajak penjualan dan biaya Dana Mobil Hitam yang seharusnya dibayarkan oleh pengendara.

Selain itu, Uber dan Lyft juga gagal memberikan cuti sakit berbayar kepada pengemudi yang tersedia bagi karyawan berdasarkan undang-undang Kota New York dan negara bagian New York.


Dengan adanya pelanggaran yang telah dilakukan kedua perusahaan tersebut, maka pengemudi Uber dan Lyft di Negara Bagian New York akan mendapatkan cuti sakit yang dibayarkan.

Kedua perusahaan tersebut juga harus memberikan pemberitahuan perekrutan secara akurat menjelaskan pendapatan yang menjadi hak pengemudi atas pekerjaan pengemudi dan pernyataan pendapatan secara akurat merinci kompensasi yang diperoleh untuk setiap periode pembayaran.

Di beberapa negara bagian luar New York City, pengemudi akan menerima setidaknya $26 per jam, disesuaikan setiap tahun dengan inflasi. Pengemudi di Kota New York akan terus menerima pembayaran minimum per perjalanan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Taksi & Limousine kota tersebut. (Afaani Fajrianti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Redaksi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper