Penurunan Komisi Mitra Gojek Berisiko Rugikan Konsumen, Beban Berpindah

Crysania Suhartanto
Senin, 23 Oktober 2023 | 14:16 WIB
Seorang pengemudi pengiriman Gojek mengambil pesanan PT Tokopedia di pusat pemenuhan di Jakarta, Indonesia, pada Senin, 12 Desember 2022. - Bloomberg/Dimas Ardian
Seorang pengemudi pengiriman Gojek mengambil pesanan PT Tokopedia di pusat pemenuhan di Jakarta, Indonesia, pada Senin, 12 Desember 2022. - Bloomberg/Dimas Ardian
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) melalui Gojek ingin menurunkan biaya komisi yang diambilnya dari para penggendara (driver) di Singapura. Pengamat pun menilai Gojek hanya memindahkan beban dari driver ke konsumen.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan adanya pengurangan biaya komisi  membuat perusahaan berpotensi memberikan tarif layanan yang lebih tinggi kepada pelanggan. 

Beban yang awalnya dipikul oleh pengemudi Gojek, dengan kewajiban membayar aplikasi, akan dialihkan kepada konsumen. 

“Konsumen artinya harus membayar tarif lebih tinggi dengan adanya biaya layanan di luar biaya ke driver,” ujar Huda kepada Bisnis, Senin (13/10/2023).

Menurut Huda, hal ini akan membuat konsumen merugi dan berdampak pada penurunan permintaan layanan. Akhirnya, lanjut Huda, nantinya hal ini juga akan berdampak pada pendapatan driver yang menurun. 

“Ini yang selalu saya sampaikan tentang bentuk two-sided market di mana perubahan kebijakan di sisi driver akan berpengaruh ke konsumen, begitu juga sebaliknya,” ujar Huda.

Kendati demikian, Huda menyarankan Gojek Indonesia untuk melakukan kebijakan tersebut. Jika memang ada pengaturan batasan komisi driver, maka platform ride hailing akan berkompetisi secara sehat untuk mendapatkan driver. 

“Misalkan Gojek turun ke 15%, Grab 20%, kan lebih mending gabung ke Gojek. Driver Grab turun jumlahnya. Pengaruh ke kinerja. Begitu juga sebaliknya,” ujar Huda.

Namun, Huda mengaku, jika regulasi serupa ingin diterapkan di Indonesia, hal ini masih terhambat regulasi. 

Diketahui, Peraturan Menteri (Permendag) Perhubungan No.12/2019 pasal 11 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat mengatur terkait pedoman perhitungan biaya jasa ojek daring (ojol).

Adapun peraturan tersebut saat ini sedang di revisi dan nantinya pengaturan akan dilakukan oleh gubernur daerah setempat. 

Sebagai informasi, Gojek dalam waktu dekat akan mengurangi komisi yang dikumpulkan dari mitra driver di Singapura. Biaya akan dikurangi dari 15% menjadi 10% hingga akhir 2024.

Menurut Gojek, kebijakan baru itu akan membantu meningkatkan pendapatan dari mitra driver Gojek. Selain itu, langkah ini juga dapat memastikan layanan Gojek tetap dapat diandalkan karena banyaknya driver.

“Langkah ini sejalan dengan komitmennya untuk mendukung pengemudi dan memastikan mereka dapat membangun mata pencaharian berkelanjutan di platform Gojek,” ujar perusahaan, dikutip dari CNA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper