Kemenkominfo Tegaskan TikTok Terbebas dari Sanksi Blokir Usai Tutup TikTok Shop

Crysania Suhartanto
Rabu, 4 Oktober 2023 | 18:59 WIB
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creators Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creators Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019)./Bloomberg-Shiho Fukada
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie memastikan platform TikTok terbebas dari sanksi penutupan karena telah mematuhi peraturan yang berlaku, dengan memisahkan sosial media dengan e-commerce

TikTok sudah tidak lagi memfasilitasi transaksi di TikTok Shop dan sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

“Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” ujar Budi, dikutip Rabu (4/10/2023).

Kendati demikian, Budi mengaku pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi yang ada. 

Selain itu, Budi juga tengah melakukan kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang memberikan layanan e-commerce.

“Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce,” ujar Budi.

Budi juga menghimbau agar para pelaku ekonomi digital memperhatikan aspek keandalan dan keamanan transaksi saat menggunakan social commerce saat menjadi sarana saat berbelanja online. 

Diketahui, sebelumnya Kemenkominfo disebut akan memberikan sanksi pada PSE yang melanggar peraturan UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun menurut peraturan tersebut, jika ada lembaga yang melanggar akan dilakukan pemutusan akses.  

TikTok resmi menutup TikTok Shop di Indonesia seiring dengan adanya larangan social commerce untuk menjalankan bisnis seperti e-commerce. 

Berdasarkan rilis resminya, TikTok mengatakan pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. 

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Indonesia, efektor per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00,” ujar TikTok, Selasa (3/10/2023).

Berdasarkan pantauan Bisnis pada pukul 17.00, TikTok Shop sudah tidak beroperasi. Video-video berkeranjang kuning sudah tidak ada dan tidak dapat diakses. 

Something went wrong. Tap and try again,” tulis dalam aplikasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper