TikTok Shop Resmi Ditutup, Seller: Pendapatan Bisa Turun 90 Persen

Crysania Suhartanto
Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:24 WIB
Produk TikTok Shop yang paling laris dalam sepekan terakhir September/tangkapan layar/Novita Sari Simamora
Produk TikTok Shop yang paling laris dalam sepekan terakhir September/tangkapan layar/Novita Sari Simamora
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah penjual menyayangkan tutupnya TikTok Shop, khususnya bagi mereka yang menjadikan platform tersebut sebagai satu-satunya kanal penjualan. 

Salah satu seller di TikTok yang bernama Obi, mengatakan penutupan TikTok Shop ini sangat berdampak pada bisnisnya. 

Obi mengaku, pendapatan perusahaannya yang bergerak di bidang fesyen ini dapat turun hingga 80-90 persen, dikarenakan perusahaan hanya fokus berjualan di TikTok Shop. Alhasil, Obi harus mulai dari awal lagi di platform e-commerce yang baru. 

“Agak disayangkan saja TikTok Shop tutup, karena sebenarnya sudah oke gabungan dari e-commerce dengan media di satu aplikasi,” ujar Obi kepada Bisnis, Rabu (4/10/2023).

Obi mengaku baru 2 bulan berjualan di TikTok. Namun, dia merasa TikTok Shop sangat membantu dalam memasarkan produk-produknya. Obi tidak menjelaskan alasan dirinya hanya berjualan di TikTok Shop, bukan platform lain. 

Sementara itu, penjual di TikTok lainnya yang bernama Lia mengatakan perusahaannya tidak begitu besar di TikTok, melainkan di e-commerce dan toko offline. Alhasil, Lia hanya kehilangan sekitar 20 persen omzet bulanannya. 

Lia pun merasa keputusan pemerintah untuk menutup TikTok sebagai hal yang logis karena memang produk impor merajai segala kategori di TikTok.

“Jadi ya aku sih nothing to lose TikTok ditutup,” ujar Juli kepada Bisnis, Rabu (4/10/2023).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. 

Peraturan inipun mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Adapun dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi. 

Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.

Terkait keputusan tersebut, Tiktok pernah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah untuk membuat beleid Permendag No. 31 Tahun 2023. 

Menurut perwakilan TikTok Indonesia dalam rilis resminya, keputusan pemerintah tersebut akan berdampak pada penghidupan dari 13 juta pihak yang menggunakan TikTok Shop untuk bekerja.

“Bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok tersebut, pada Rabu (27/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper