Tok! TikTok Shop Indonesia Resmi Ditutup

Crysania Suhartanto
Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:05 WIB
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - TikTok resmi menutup TikTok Shop di Indonesia seiring dengan adanya larangan social commerce untuk menjalankan bisnis seperti e-commerce. 

Berdasarkan rilis resminya, TikTok mengatakan pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. 

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Indonesia, efektor per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00,” ujar TikTok, Selasa (3/10/2023).

Namun, berdasarkan pantauan Bisnis pada pukul 17.00, TikTok Shop sudah tidak beroperasi. Video dengan keranjang kuning sudah tidak ada dan tidak dapat diakses. 

"Something went wrong. Tap and try again," tulis dalam aplikasinya. 

Tampilan layar aplikasi TikTok
Tampilan layar aplikasi TikTok

Salah satu seller di TikTok yang bernama Obi, mengatakan penutupan TikTok Shop ini sangat berdampak pada bisnisnya. 

Obi mengaku, pendapatan perusahaannya yang bergerak di bidang fesyen ini pun bisa turun hingga 80-90 persen. Hal ini dikarenakan perusahaannya berfokus untuk berjualan di TikTok Shop. Alhasil, Obi harus mulai dari awal lagi di platform e-commerce yang baru. 

“Agak disayangkan saja TikTok Shop tutup, karena sebenarnya sudah oke gabungan dari ecommerce dengan media di satu aplikasi,” ujar Obi kepada Bisnis, Rabu (4/10/2023).

Di sisi lain, salah satu penjual di TikTok lainnya yang bernama Juli mengatakan perusahaannya tidak begitu besar di TikTok, melainkan di e-commerce dan toko offline. Alhasil, Juli hanya kehilangan sekitar 20 persen omzet bulanannya. 

Juli pun merasa keputusan pemerintah untuk menutup TikTok sebagai hal yang logis karena memang produk impor merajai segala kategori di TikTok.

“Jadi ya aku sih nothing to lose TikTok ditutup,” ujar Juli kepada Bisnis, Rabu (4/10/2023).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023. 

Peraturan inipun mengatur terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Adapun dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi. 

Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.

Terkait keputusan tersebut, Tiktok pernah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah untuk membuat beleid Permendag No. 31 Tahun 2023. 

Menurut perwakilan TikTok Indonesia dalam rilis resminya, keputusan pemerintah tersebut akan berdampak pada penghidupan dari 13 juta pihak yang menggunakan TikTok Shop untuk bekerja.


“Bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok tersebut, pada Rabu (27/9/2023).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper