Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan hasil pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, perihal larangan social commerce, seperti TikTokShop, untuk berjualan langsung di Indonesia.
Lelaki yang akrab disapa Zulhas memerinci bahwa ke depan platform niaga sosial (social commerce) itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa dan tidak membolehkan untuk melakukan transaksi secara langsung.
Kemudian, dia melanjutkan bahwa nantinya media sosial dan niaga sosial akan menjadi platform yang terpisah. Hal ini dilakukan agar algoritma yang dihasilkan tidak dikuasai oleh salah satu platform serta mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis
Selain itu, dia melanjutkan bahwa aturan itu juga akan menuangkan penjelasan produk-produk dari luar negeri yang dapat diperjualbelikan di Tanah Air dengan daftar yang dinamakan positive list.
“Diatur yang boleh [masuk ke Indonesia] produk yang dari luar, kalau dahulu disebut negative list, sekarang sebut positive list. Jadi berfokus ke [barang-barang] yang boleh masuk. Karena, lalau dahulu negative list, semua boleh dengan ada yang kecuali, tetapi kalau positive sekarang ada yang boleh tetapi yang lainnya tak boleh,” ujar Zulhas, Senin (25/9/2023).
Dia melanjutkan bahwa niaga sosial juga nantinya dilarang bertindak sebagai produsen dan aturan juga akan menerapkan terkait dengan transaksi, yakni apabila barang luar Negeri yang masuk ke Indonesia atau melakukan impor maka setiap satu transaksi harus minimal US$ 100 untuk menjaga harga pasaran dalam Negeri.
“Jadi, sudah diputuskan. Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag nomor 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, maka akan ditutup [kalau masih melanggar],” pungkas Zulhas.
Untuk diketahui, Zulhas baru saja mengikuti rapat internal kabinet terkait kebijakan pengaturan pernigaan elektronik bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (25/9/2023).
Dia menegaskan tidak ada larangan social-commerce untuk beroperasi.
“Tidak ada larangan, tidak ada yang dilarang, hanya kalau dia [platform media sosial] nantinya mau menjadi sosial commerce harus izin, mengurus izin, silahkan untuk mengurus izinnya,” ujarnya kepada Bisnis di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023).
Zulhas itu menyebut bahwa dalam rapat yang memakan waktu hingga 1,5 jam itu membahas pembahasan mengenai sosial commerce dan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020.
Nantinya, dia menjelaskan bahwa revisi Permendag tersebut akan mencantumkan sejumlah aturan terkait social commerce seperti TikTok Shop.
“Sudah disepakti, besok, pulang ini revisi permendang 50/2020 akan kami tandatangan. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Presiden,” katanya.