Kontribusi BHP Frekuensi Sentuh Rp19,65 T pada 2022, Operator Berharap Turun

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09:20 WIB
Foto udara salah satu Base Transceiver Station (BTS) PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) di kawasan Sobo, Ngada, Nusa Tenggara Timur, Selasa (1/11/2022). Site Management NTT Regional Bali Nusa PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Foto udara salah satu Base Transceiver Station (BTS) PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) di kawasan Sobo, Ngada, Nusa Tenggara Timur, Selasa (1/11/2022). Site Management NTT Regional Bali Nusa PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tercatat sebesar Rp19,84 triliun. Biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi menjadi kontributor terbesar dengan menyumbang Rp19,65 triliun. 

Dilansir dari postel.go.id, PNBP yang disalurkan Kemenkominfo hakikatnya cenderung melandai. Pada 2020, PNBP Kemenkominfo mencapai Rp20,90 triliun, kemudian turun menjadi Rp20,43 triliun pada 2021, hingga akhirnya menjadi Rp19.84 triliun tahun lalu.

Belum diketahui apa penyebab penurunan tersebut. 

Dari jumlah tersebut, 99 persen berasal dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) melalui BHP frekuensi. Total BHP frekuensi radio pada 2022 mencapai Rp19,65 triliun, yang menandakan pengelolaan spektrum frekuensi cukup optimal dan memberi kontribusi bagi negara. 

Adapun frekuensi radio tersebut telah digunakan untuk bermacam keperluan industri.

Tercatat ada 16.712 stasiun radio untuk kemaritiman, 404.634 untuk layanan tetap (fixed service, termasuk di dalamnya operator telekomunikasi), 3.509 untuk penyiaran, 3.203 stasiun radio untuk satelit, 3.434 stasiun radio untuk penerbangan, 86.484 stasiun radio untuk kendaraan bergerak di darat, dan 85 stasiun radio untuk kebutuhan lainnya. 

Adapun untuk telekomunikasi, sebagai industri yang paling banyak memiliki stasiun radio yang terpasang di menara-menara telekomunikasi, secara total Kemenkominfoi telah mengalokasikan frekuensi radio sebesar 767 MHz.

Jumlah ini akan bertambah dalam 1-3 tahun ke depan, yang berasal dari pita 700 MHz sebesar 90 MHz, pita 2600 MHz sebesar 190 MHz dan kemungkinan 3500 MHz. 

Spektrum frekuensi radio yang ada saat ini digunakan oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk. (ISAT), PT XL Axiata Tbk. (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) untuk memberikan sinyal suara, sms hingga internet ke pasar ritel dan korporasi. 

Telkomsel Secara total, Telkomsel menggunakan spektrum frekuensi sebesar  72,5 MHz untuk uplink (upload), 72,5 MHz untuk downlink (download), dan 50 MHz untuk 5G NR. Total keseluruhan spektrum yang digunakan adalah 145 MHz+50 MHz. 

Indosat Sementara itu, Indosat mengoperasikan 67,5 MHz untuk uplink dan 67,5 mHz untuk downlink. Total, spektrum yang dimanfaatkan oleh ISAT adalah 135 MHz, dengan frekuensi 2,1 GHz dan 1,8 GHz digunakan untuk 4G LTE dan 5G NR. 

XL Axiata Adapun XL Axiata mengoperasikan 45 MHz untuk uplink dan 45 MHz untuk downlink, total ada 90 MHz, dengan pita frekuensi 1,9 GHz dan 2,1 GHz digunakan untuk 5G. 

Smartfren (ST) Terakhir, Smartfren mengoperasikan 11 MHz untuk uplink dan 11 MHz untuk downlink di pita 800 MHz, dan 40 MHz di pita 2,3 GHz.

Adapun mengenai BHP frekuensi yang mesti dibayarkan oleh masing-masing operator, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan tarif PNBP BHP Frekuensi Radio ditetapkan berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no.80/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.  

Tarif tersebut hadir bertujuan untuk mendorong penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.  

Dia juga menjelaskan bahwa BHP Frekuensi memiliki fungsi sebagai tools regulasi dan selain itu termasuk kepada PNBP. Kemenkominfo pun menghitung nilai keekonomian sebelum memutuskan tarif BHP frekuensi.  

 “Kemenkominfo mengkaji penerapan tarif PNBP BHP Frekuensi Radio dimaksud sesuai potensi keekonomian dari masing-masing pita frekuensi radio,” kata Denny kepada Bisnis, Jumat (25/8/2023).

Adapun operator seluluer terus berharap agar nilai BHP frekuensi ini diturunkan, agar pendapatan yang mereka miliki dapat dialokasikan untuk perluasan jaringan. Kemenkominfo belum memberi jawaban secara tegas mengenai penurunan BHP frekuensi radio untuk telekomunikasi. 

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper