Kasus Korupsi BTS 4G Dikhawatirkan Hambat Laju Dirut Baru Bakti

Crysania Suhartanto
Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:21 WIB
Dirut Bakti Fadhilah Mathar (tengah, jilbab) usai dilantik Menkominfo/Bisnis.com - Crysania Suhartanto
Dirut Bakti Fadhilah Mathar (tengah, jilbab) usai dilantik Menkominfo/Bisnis.com - Crysania Suhartanto
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Masalah hukum yang masih berjalan terkait pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dikhawatirkan akan menghambat upaya Direktur Utama Bakti Fadhilah Mathar dalam memeratakan jaringan 4G di seluruh Indonesia

Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan tantangan terbesar Fadhilah dalam melengkapi interkonektivitas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) adalah sengkarut hukum yang masih menempel di proyek tersebut. 

Ian berharap Fadhilah proaktif bekerja sama dengan penegak hukum menyelesaikan permasalahan tersebut. Sejumlah infrastruktur yang sudah ada telah menjadi bukti oleh penegak hukum.

“Penyelesaian BTS harus diprioritaskan karena menyangkut akses masyarakat di daerah 3T. Tetapi, tentunya harus berkoordinasi dengan penegak hukum tentang status barang bukti,” ujar Ian kepada Bisnis, Selasa (15/8/2023).

Tidak hanya itu, menurut Ian, Bakti juga harus memilikirkan mengenai ekspansi yang memang tidak menguntungkan. Mengingat daerah-daerah yang dilayani Bakti, tidak tinggi akan penetrasi internet serta pembangunan infrastruktur yang sulit.

Selain itu, Bakti juga harus melakukan asesmen yang tepat terhadap infrastruktur yang sudah ada serta harus melakukan perencanaan yang tepat.

“Harus melakukan asesmen terhadap yang eksisting, lalu perencanaan untuk optimasi yang ada baik secara CAPEX dan OPEX, pemilihan pihak yang terbaik untuk implementasi dan operasional,” ujar Ian.

Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi baru melantik Fadhilah Mathar sebagai Direktur Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) untuk periode 2023-2028.

Dengan demikian, Fadhilah resmi menggantikan Anang Latif yang sebelumnya lengser karena terjerat kasus korupsi BTS 4G.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Itjen Kominfo) menyebut proyek pembangunan menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G merupakan proyek mangkrak.  

Hal itu disampaikan oleh Auditor Utama Itjen Kominfo Doddy Setiadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Majelis Hakim awalnya bertanya kepada Doddy mengenai penyelesaian target 4.200 BTS 4G sesuai dengan target yang disepakati yakni 31 Desember 2021. Kendati molor dari target, biaya proyek sudah dibayarkan 100 persen dari pagu anggaran yakni Rp12,5 triliun pada 2021 dengan jaminan.  

Doddy lalu mengatakan bahwa dari Rp12,5 triliun yang sudah dikucurkan, sebanyak Rp1,7 triliun dikembalikan kepada kas negara untuk nilai kontraprestasi yang pekerjaannya belum terwujud sama sekali. Dengan demikian, sekitar Rp10,8 triliun sudah dicairkan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper