Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas data Norwegia, Datatilsynet, mengancam akan menjatuhkan denda sebesar US$98.500 atau Rp1,5 miliar kepada induk usaha Facebook, Meta, buntut pelanggaran data pribadi yang dilakukan Perusahaan.
Mengutip berita Reuters, Selasa (18/8/2023) regulator Norwegia bakal merealisasikan denda tersebut jika perusahan milik Mark Zuckerberg itu tidak merampungkan persoalan yang telah diidentifikasi.
Kepala Datatilsynet Tobias Judin mengatakan otoritas Norwegia akan menerapkan denda dalam waktu dekat. Meta sendiri sebelumnya diberikan batas waktu hingga 4 Agustus 2023 untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pada Senin depan, denda secara harian akan mulai dikenakan,” kata Judin seperti dikutip Bisnis.com pada Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, Meta tidak diperkenankan mengoleksi data pengguna seperti lokasi fisik dan menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan iklan (advertising).
Penerapan denda tersebut rencananya akan berjalan hingga 3 November 2023 dengan potensi dipermanenkan jika European Data Protection Board setuju dengan keputusan regulator Norwegia.
Langkah yang diambil oleh Norwegia ini juga berpotensi memengaruhi keputusan negara-negara lain di Benua Eropa yang dapat terkena implikasi.
Meta dikatakan belum memberikan respons terkait dengan perihal ini.
Namun, pada pekan lalu Perusahaan mengatakan tengah intensif menanyakan kepada pengguna Facebook dan Instagra di Uni Eropa tentang persetujuan yang diberikan sebelum memberikan izin atas data mereka untuk diakses untuk kepentingan iklan.
Kendati demikian, otoritas perlindungan data Norwegia menilai langkah tersebut belum cukup. Menurut Judin, Meta harus menghentikan aktivitas pengolahan data pengguna sesegera mungkin sampai dengan ada mekanisme yang benar-benar aman.