SoftBank Gugat Startup Asal AS Rp2,2 Triliun, Ini Duduk Perkaranya

Lydia Tesaloni Mangunsong
Selasa, 8 Agustus 2023 | 18:20 WIB
Presiden Softbank Corp Masayoshi Son berbicara selama konferensi pers di Tokyo 30 April 2013. REUTERS / Yuya Shino
Presiden Softbank Corp Masayoshi Son berbicara selama konferensi pers di Tokyo 30 April 2013. REUTERS / Yuya Shino
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - SoftBank, dikabarkan menuntut ganti rugi senilai US$150 juta atau sekitar Rp2,2 triliun atas penipuan yang dilakukan startup media sosial IRL tempatnya berinvestasi.

Melansir dari TecCrunch, Selasa (8/8/2023), IRL sebelumnya mengklaim dirinya sebagai aplikasi perencanaan acara alternatif Facebook untuk para gen Z. Startup itu mengaku aplikasi telah diunduh oleh 25 persen remaja AS di bawah 28 tahun dan tumbuh pada tingkat 400 persen dari tahun ke tahun.

Pertumbuhan jumlah pengguna yang amat mengesankan itulah yang mendorong SoftBank berinvestasi. Namun, penyelidikan internal oleh dewan direksi IRL menemukan bahwa 95 persen pengguna aplikasi itu palsu.

Lewat gugatannya, SoftBank menjelaskan bahwa investor tidak selalu melakukan uji kelayakan terhadap calon penerima investasi. Namun, investor GoTo itu menyebut bahwa verifikasi pengguna palsu IRL tidak memungkinkan untuk dilakukan sehingga bukti penipuan tidak dapat ditemukan.

Menurut klaim perusahaan asal Jepang itu, IRL menghabiskan puluhan ribu dolar pada layanan proxy yang digunakan untuk secara curang melipatgandakan data pengguna IRL dengan bot.

SoftBank juga menuduh IRL membayar ratusan ribu dolar per bulan kepada perusahaan rahasia yang dioperasikan oleh kepala perkembangan IRL untuk menutupi skema ini.

“Karena IRL tidak memiliki aliran pendapatan yang menguntungkan, nilai bagi investor luar seperti SoftBank bergantung pada metrik pengguna aktifnya sebagai sumber pendapatan potensial di masa depan. Dengan demikian, SoftBank mengandalkan keakuratan representasi dari eksekutif IRL mengenai kuantitas dan kualitas pengguna IRL,” tulis SoftBank dalam gugatannya.

CEO IRL, Abraham Shafi, disebutkan sebagai terdakwa dalam gugatan SoftBank, juga lima saudara kandung dan sepupunya, yang menurut SoftBank turut terlibat dalam upaya penipuan ini. Masing-masing anggota keluarga ini menjual saham biasa IRL ke SoftBank sehubungan dengan investasi ini.

Ketika SoftBank mengakses laporan pihak ketiga tentang total pengguna dan unduhan IRL, data mengatakan bahwa pada musim semi 2021, IRL hanya diunduh 9 juta kali. Shafi, di sisi lain, mengklaim bahwa aplikasi tersebut memiliki 12 juta pengguna aktif bulanan, dan 2 juta acara direncanakan setiap hari di IRL.

Shafi menjelaskan ketidaksesuaian ini dengan mengatakan bahwa nomor tersebut tidak memperhitungkan sesi web, atau pengguna di bawah umur, yang datanya tidak dapat dibagikan.

“Pada kenyataannya, platform itu adalah kota hantu virtual, dipenuhi dengan bot yang secara menipu meniru pengguna manusia yang aktif,” tulis SoftBank dalam gugatan

Selain gugatan ini, IRL juga tengah diselidiki oleh komisi sekuritas dan bursa AS untuk menentukan apakah aplikasi tersebut melanggar undang-undang keamanan dengan menyesatkan investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper