Bisnis.com, SOLO - Media sosial milik Meta, Facebook, membuat langkah serius dengan memblokir konten berita untuk pengguna dari Kanada.
Facebook menepati omongannya dengan memblokir konten berita berupa teks, foto, maupun video di Kanada.
Pemblokiran ini merupakan buntut dari aturan "Online News Act" yang disahkan oleh Pemerintah Kanada pada akhir Juni lalu.
Dalam aturan tersebut, platform daring seperti Facebook dan Google harus memberikan kompensasi kepada perusahaan media sebagai produsen konten berita yang didistribusikan lewat jaringan internet.
Peraturan ini membuat Meta keberatan hingga meminta adanya diskusi soal aturan ini dengan melibatkan lembaga independen yang obyektif.
Facebook mengatakan langkah pemblokiran terpaksa dilakukan karena pihaknya tak bisa memenuhi kebijakan kompensasi yang diminta.
Mereka mengaku pendapatan platform dari iklan kian menurun dalam 2 tahun terakhir, menyusul pertumbuhan layanan online yang makin masif.
"Link berita dan konten yang diunggah perusahaan berita dan broadcasting tak bisa lagi diakses oleh pengguna di Kanada. Kami mengidentifikasi perusahaan media berdasarkan definisi legislatif dan panduan pada Online News Act," bunyi keterangan resmi Meta dikutip dari Engadget, Rabu (2/8/2023).
Pemblokiran tak hanya terjadi pada berita dari media lokal Kanada, berita dari situs internasional pun diblokir oleh Facebook.
Otoritas Kanada menyebut Online News Act adalah upaya untuk memberikan keadilan kepada perusahaan media.
Di sisi lain, aturan yang hampir serupa juga tengah disiapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui regulasi "Publisher Rights".
Kebijakan "Publisher Rights" masih dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta lembaga-lembaga terkait.