Tergerogoti Whatsapp, Pendapatan Telkom (TLKM) Berpotensi Hilang Rp4 Triliun per Tahun

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 12 Juni 2023 | 13:15 WIB
Pendar cahaya dari lampu gedung Telkom Landmark Tower, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan./tlt.co.id
Pendar cahaya dari lampu gedung Telkom Landmark Tower, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan./tlt.co.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pendapatan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dari bisnis pesan singkat atau short message service (SMS) berpotensi hilang Rp3 triliun-Rp4 triliun per tahun akibat layanan over the top (OTT).

Komisi VI DPR RI pun meminta agar pemerintah mengatur bisnis OTT di Tanah Air karena berpeluang menghilangkan pendapatan negara.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI dengan Kementerian BUMN beberapa waktu lalu, Anggota Komisi VI Andre Roside mengatakan OTT terus menghadirkan layanan yang berpotensi merugikan negara, sejalan dengan hilangnya pendapatan Telkom. 

Seiring dengan perkembangannya, OTT terus mengeluarkan layanan yang mendisrupsi bisnis perusahaan telekomunikasi dalam negeri. 

Layanan yang ditawarkan OTT sangat murah, sehingga berpotensi menggerus pendapat perusahaan telekomunikasi. 

"Ada potensi kehilangan pendapatan Telkom dari SMS sebesar Rp3 triliun - Rp4 triliun per tahun," kata Andre. 

Andre mengatakan salah satu OTT yang mengancam bisnis operator telekomunikasi dalam negeri adalah Whatsapp. Perusahaan tersebut saat ini tidak hanya menawarkan layanan bagi pelanggan ritel, juga untuk segmen korporasi melalui Whatsapp Business Solution.

Andre menyesali kondisi ini mengingat OTT seperti Whatsapp tidak membangun infrastruktur telekomunikasi dan tidak memiliki kontribusi yang jelas bagi negara. 

Dia juga khawatir keamanan masyarakat Indonesia terancam ketika perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya BUMN, memberikan one time password (OTP) melalui layanan OTT seperti Whatsapp. Pasalnya, nomor Whatsapp, nomor ponsel dan orang yang menggunakan nomor tersebut dapat berbeda atau tidak dalam satu identitas yang sama. 

“Ini penting menjadi catatan bagi himpunan bank milik negara (Himbara). Jangan sampai Himbara beralih (ke OTT), Telkom bisa loss. Lalu keamanan nasabah bisa berantakan, karena WhatsApp bisa beda nomor beda orang. Itu penting,” kata Andre. 

Andre juga meminta agar OTT diregulasi dalam tiga hal. Pertama, regulasi pajak penghasilan (PPH) OTT, yang merupakan amanah Perpu 1/2020 pasal 6 ayat 2.

Kedua, regulasi kualitas layanan OTT, yang dapat memastikan kualitas layanan yang diterima pengguna prima, mengingat OTT mengambil bandwith yang besar.

“Terakhir adalah regulasi kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi,” kata Andre kepada Bisnis. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper