Cuaca Panas Ekstrem, Kenali Jenis Indeks Sinar UV yang Bahaya Bagi Kulit dan Mata

Annasa Rizki Kamalina
Senin, 24 April 2023 | 15:25 WIB
Ilustrasi cuaca panas dna gerah./bmkg
Ilustrasi cuaca panas dna gerah./bmkg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Cuaca panas ekstrem yang melanda negara-negara di Asia, termasuk Indonesia, dalam beberapa waktu terakhir diikuti dengan tingginya tingkat indeks ultraviolet (UV). 

Paparan sinar UV dari sinar matahari secara berlebihan akan menimbulkan bahaya bagi kesehatan, utamanya menimbulkan masalah pada kulit dan mata. 

Melansir dari laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Senin (24/4/2023), Sinar ultraviolet merupakan bagian gelombang elektromagnetik dari energi radiasi matahari pada pita 100-400 nm. 

Radiasi matahari yang menjangkau permukaan bumi sendiri berada pada sekitar panjang gelombang 100 nm sampai dengan 1 mm.

Indeks UV adalah angka tanpa satuan untuk menjelaskan tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia. Dengan mengetahui UV index, masyarakat dapat memantau tingkat sinar ultraviolet yang bermanfaat dan yang dapat memberikan bahaya.

Berikut Indeks UV menurut BMKG

1.    0-2 

Indeks paling rendah yang ditandai dengan warna hijau memiliki risiko berbahaya rendah bagi orang banyak. Masyarakat disarankan menggunakan kacamata hitam pada hari yang cerah dan menggunakan tabir surya SPF30+ bagi kulit sensitif.

2.    3-5 

Saat indeks warna kuning yang tergolong risiko bahaya sedang (moderate) muncul sekitar mulai pukul 09.00 WIB, masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas luar ruang dan berteduh dari terik matahari. 

Meski sudah memakai tabir surya, perlu dilakukan pemaikan berulang setiap dua jam meskipun cuaca berawan, dan tetap menggunakan kacamata hitam serta topi. 

3.    6-7 

Sinar UV pada indeks dengan warna oranye ini sudah tergolong memiliki risiko bahaya tinggi bagi orang yang terpapa tanpa pelindung. BMKG mengimbau untuk mengurangi waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10 pagi hingga pukul 4 sore.

Untuk menjaga kesehatan kulit dan sudah memakai tabir surya, perlu dilakukan pemaikan berulang setiap dua jam meskipun cuaca berawan, dan tetap menggunakan kacamata hitam serta topi.

4.    8-10

Indeks berwarna merah tergolong memiliki risiko bahaya sangat tinggi dan diperlukan tindakan pencegahan ekstra karena dapat membuat kulit terbakar atau sunburn serta merusak mata. 

Minimalkan waktu di bawah paparan matahari mulai pukul 10.00 hingga 16.00. Terapkan perlindungan yang sama kepada kulit dan mata seperti indeks-indeks sebelumnya. 

5.    Lebih dari 11

Indeks UV ekstrem ditandai dengan status berwarna ungu dan memiliki risiko bahaya sangat ekstrem karena dapat merusak mata dan kulit hanya dalam hitungan menit. Sebaiknya menghindari paparan matahari dari pukul 10.00 hingga 16.00. 

Gunakan pakaian pelindung dan tabir surya untuk menghalangi sinar UV. Hindari pula permukaan yang cerah, seperti pasir, air, dan salju, akan meningkatkan paparan UV.

Berdasarkan data BMKG untuk Selasa, (25/4/2023), Di Indonesia, indeks risiko bahaya tinggi dan ekstrem akan terjadi mulai pukul 08.00 WIB di wilayah Papua. Kemudian Jakarta akan mengalami indeks UV 8-10 mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper