Komisaris Telkom Sebut Tantangan Startup IPO

Khadijah Shahnaz Fitra
Rabu, 7 Desember 2022 | 01:45 WIB
Pengunjung memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan indeks harga Komisaris Telkom membeberkan sejumlah pertimbangan startup sebelum melakukan IPO untuk mencari pendanaan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan indeks harga Komisaris Telkom membeberkan sejumlah pertimbangan startup sebelum melakukan IPO untuk mencari pendanaan. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Assegaf Hamzah & Partners Bono Daru Adji mengungkapkan beberapa tantangan perusahaan rintisan atau startup melakukan Initial Public Offering atau IPO.

Pengacara sekaligus Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) tersebut menjelaskan dalam melakukan IPO, startup pasti memiliki dilema dalam memilih yurisdiksi IPO, apakah masih di Indonesia atau berada di luar Indonesia.

Bono menilai keragaman investor, besaran nilai IPO dan rencana pendanaan selanjutnya pasca IPO mempengaruhi keputusan start-up apakah IPO akan dilaksanakan di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia.

Selain itu juga ada, kesiapan struktur internal startup tahap pre-IPO . Seringkali rencana IPO startup juga disebabkan karena struktur internal startup yang dianggap belum cukup memadai untuk IPO.

"Sehingga, dibutuhkan restrukturisasi internal yang memakan waktu cukup lama dan mahal," jelasnya dalam acara Exit Mechanisms for Investors & Startup Companies (IPO vs Acquisition), Selasa (6/12/2022).

Bono juga menuturkan saat ini peraturan di Indonesia dalam mengakomodasi IPO startup masih jadi tantangan. Pada awalnya, peraturan di Indonesia dianggap belum cukup memadai bagi startup untuk melakukan IPO.

Namun demikian saat ini, peraturan OJK dan BEI sudah mulai disesuaikan dengan kebutuhan startup yang bermaksud untuk IPO . Selain POJK 22/2021 untuk Multiple voting shares (MVS), Peraturan BEI No. I-A mengenai pencatatan saham tidak lagi mensyaratkan kewajiban profit bagi Emiten yang bermaksud mencatatkan sahamnya di Papan Utama.

"BEI juga dikabarkan meluncurkan papan perdagangan saham “Ekonomi Baru”, untuk memfasilitasi tren IPO startup saat ini," paparnya

Kantor Advokat yang dipakai untuk GoTo untuk melakukan IPO juga menjelaskan POJK 22/2021 memiliki persyaratan bagi startup yang menggunakan MVS untuk dapat IPO.

Mulai dari total aset perusahaan paling sedikit Rp 2 triliun, telah melakukan kegiatan operasional paling singkat 3 tahun sebelum pernyataan pendaftaran.

Serta memiliki laju pertumbuhan majemuk tahunan dari total aset selama 3 tahun, paling rendah 20 persen dan laju pertumbuhan majemuk tahunan dari pendapatan selama 3 tahun, paling rendah 30 persen.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Hafiyyan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper