Situs Resmi Presiden Tak Bisa Diakses, Istana: Alamatnya Sudah Benar?

Rahmi Yati
Kamis, 24 November 2022 | 13:14 WIB
Internet/Ilustrasi
Internet/Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Triadi Machmudin membantah laman resmi untuk situs web Presiden Joko Widodo tak bisa diakses. Pasalnya, situs resmi yang digunakan adalah presidenri.go.id.

"Kami sangat menyayangkan pemberitaan seperti ini. Tidak ada konfirmasi ke kami. Alamat resmi presidenri.go.id," katanya, Kamis (24/11/2022).

Sebelumnya Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan situs presiden.go.id tak bisa diakses sejak Rabu (23/11/2022) pukul 19.15 WIB.

"Penyebabnya bukan karena diretas, tetapi karena belum membayar domain. Ini terlihat dari keterangan saat kita membuka website resmi kepresidenan," ujar Pratama dalam keterangan tertulisnya.

Dari kejadian ini dia menjelaskan ke publik bagaimana masalah siber, baik dari sisi keamanan dan maintenance masih jauh dari ideal.

Apalagi, sambung Pratama, ini situs kepresidenan yang mungkin saja jarang sekali dilakukan pengecekan berkala, sampai-sampai admin tidak tahu domainnya sudah expired atau kadaluwarsa.

"Ini bukan cuma perkara harga domain yang seharusnya tidak seberapa. Ini "murni masalah awareness dan ini masalah serius karena ini aset digital RI 1," keluhnya.

Saat Bisnis.com mencoba membuka laman presiden.go.id, laman tersebut menampilkan pengumuman berlatar warna putih dan abu-abu.

Adapun terdapat keterangan bertuliskan "MOHON KEMBALI DI LAIN WAKTU. Maaf, situs yang anda coba akses saat ini tidak tersedia karena sedang dalam proses penyelesaian pembayaran sewa nama domain. Jika Anda adalah pengunjung situs ini, silahkan menghubungi pengelola domain situs ini," demikian tertulis di website tersebut.

"Jika Anda adalah pengelola domain situs ini, silakan klik di sini untuk melakukan permohonan invoice," tambah pengumuman itu sambil mencantumkan nomor kontak WhatsApp atas nama PANDI untuk informasi lanjutan, dan WhatsApp Kominfo untuk penyelesaian administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper