Bisnis.com, JAKARTA - Shopee Indonesia menyusul langkah Tokopedia yang sebelumnya telah mengenakan biaya layanan atau jasa aplikasi sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi.
Kebijakan pengenaan biaya layanan bagi konsumen berlaku mulai Minggu (23/10/2022) pukul 00.00 WIB.
"Biaya layanan adalah sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs atau aplikasi Shopee," tulis Shopee Indonesia dalam siaran pers, Minggu (23/10/2022).
Shopee menjelaskan alasan pengenaan biaya layanan adalah untuk mengembangkan teknologi agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik.
Biaya layanan hanya akan dikenakan kepada pengguna setelah empat kali bertransaksi dengan menggunakan metode pembayaran apapun dan tanpa minimum pembelian.
Adapun, biaya layanan ini tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi. Namun, biaya layanan tetap berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
"Biaya layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai [PPN] sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," tulis Shopee.
Selain itu, e-commerce dari Sea Group ini juga mengenakan biaya penanganan sebesar Rp1.000 untuk pembayaran selain ShopeePay, kartu kredit dan Shopeepay Later atau menggunakan metode bank transfer atau virtual account.
Sebelumnya, Tokopedia sudah mengenakan biaya jasa layanan sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi baik produk fisik melalui situs maupun aplikasi sejak 1 Agustus 2022.