Ini Tugas Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi di Bawah Presiden

Rahmi Yati
Rabu, 21 September 2022 | 13:29 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi secara spesifik akan berada di bawah Presiden.

Hal itu, sesuai dengan pasal 58 sampai dengan pasal 60 tentang Kelembagaan yang tertulis dalam BAB IX UU Perlindungan Data Pribadi yang disahkan pada Selasa, 20 September 2022.

"Lembaga tersebut akan melaksanakan tugas antara lain perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi," kata Johnny dalam konferensi pers dikutip Rabu (21/9/2022).

Bukan itu saja, dia memerinci ada beberapa tugas lainnya yang akan diemban Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi tersebut.

Di antaranya, pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.

"Lembaga pengawas ini akan berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,” ucap dia.

Adapun dikutip dari salinan UU Perlindungan Data Pribadi itu, dikatakan bahwa tata cara pelaksanaan wewenang lembaga pengawas tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Sementara menyangkut sanksi bagi pelanggar aturan UU Perlindungan Data Pribadi, regulasi baru ini telah menetapkan adanya sanksi administratif dan pidana.

Sesuai pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.

Denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Sanksi ini dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU Perlindungan Data Pribadi.

Terkait sanksi pidana, merujuk pada pasal 67 sampai dengan 73 UU Perlindungan Data Pribadi, terdapat pidana denda maksimal Rp4 miliar hingga Rp6 miliar dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun.

Sanksi pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang.

UU Perlindungan Data Pribadi pasal 69 juga mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Dalam pasal 70 terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper