Menkominfo Kembali Ingatkan PSE Lindungi Data Pribadi Pengguna

Khadijah Shahnaz
Rabu, 14 September 2022 | 13:09 WIB
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian (kiri), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/9/2022)./Antara
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian (kiri), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/9/2022)./Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menjaga keamanan data masyarakat Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bukan hanya sistem elektronik milik pemerintah atau perusahaan plat merah yang terkena serangan siber, saat ini juga terjadi  serangan siber di sistem elektronik lingkup privat.

Maka dari itu pihaknya mengingatkan kepada PSE lingkup privat untuk memastikan sistem keamanan data terjamin. "Kepada penyelenggara sistem elektronik privat diminta agar betul-betul memastikan keamanan-keamanan data di sistemnya masing-masing, karena itu adalah kewajibannya," ujar Johnny dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/9/2022).

Dia juga meminta para PSE lingkup privat untuk untuk memastikan teknologi keamanan ditingkatkan secara berkelanjutan, lalu  memastikan tata kelola dan sistem management keamanan  terus diperbaiki dengan melibatkan tenaga-tenaga yang ahli.

"Memastikan sumber daya manusia teknologi digital dan enkripsi itu betul-betul kuat dan memadai. Kepada PSE lingkup privat jangan lengah dan selalu berkomunikasi ketika ada dugaan- dugaan" jelasnya 

Kemenkominfo pun kembali mengingatkan PSE lingkup privat untuk selalu berkomunikasi dengan pemerintah, dalam bentuk masukan dan input

Hal ini dilakukan agar PSE lingkup privat dapat menjaga sistem elektronik   dengan baik serta melaksanakan kewajibannya untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat yang ada pada data sistem elektronik nya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper