Bisnis.com, JAKARTA - Komisi I DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang diajukan oleh Pemerintah dalam Pembahasan di Tingkat I.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan seluruh fraksi di Komisi I menyepakati RUU PDP akan masuk dalam tahapan Pembahasan Rapat Paripurna atau Pembahasan di Tingkat II.
"Manfaat keberadaan RUU PDP, salah satunya pengaturan perlindungan data pribadi yang akan mengokohkan integritas dan kepercayaan terhadap Indonesia dalam tata kelola data global," katanya dalam siaran pers, Kamis (8/9/2022).
Sementara itu Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan dengan pengesahan RUU PDP dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Pemerintah, selanjutnya pimpinan dan anggota akan melaporkan pada Rapat Paripurna untuk Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat II agar segera disahkan jadi UU.
Dia menuturkan kesepakatan pembahasan RUU PDP ini berdasarkan hasil pandangan seluruh fraksi di Komisi I DPR. Seluruh fraksi tersebut sepakat agar RUU PDP segera disahkan menjadi UU.
"Perwakilan dari pemerintah juga menyetujui untuk RUU PDP bisa dilanjutkan ke tingkat II dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ujar dia.
Mewakili seluruh Pimpinan, Meutya juga mengapresiasi seluruh Anggota Komisi I yang dengan tekun mengikuti proses pembahasan RUU PDP tersebut.
“Kami sampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah beserta seluruh jajaran atas kerja sama selama proses pembahasan. Tentu terima kasih kami juga tidak lupa kepada Sekretariat Komisi I dan Tim Asistensi Sekjen DPR RI yang bekerja keras membantu pelaksanaan tugas pembahasan," tuturnya.