Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) berharap Rancangan Undang - Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi atau PDP dapat dilakukan segera, karena bisa menjadi dasar hukum sanksi bagi penyelewengan pemanfaatan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan RUU PDP baru saja melewati tingkat I dalam rapat bersama komisi I DPR RI. Karena itu, Kemenkominfo berharap jadwal untuk tingkat II yaitu sidang paripurna DPR RI dapat dilakukan sesegera mungkin.
Johnny menilai dengan disahkannya RUU PDP ini, Indonesia akan mempunyai UU PDP yang setara dengan UU PDP negara - negara lain. "UU ini nantinya juga akan mengatur tentang kewajiban dan sanksi bagi tindakan - tindakan melawan hukum terhadap data pribadi," ujarnya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Kamis,( 8/9/2022).
Sebagai informasi, RUU PDP ini sudah didorong Kemenkominfo sejak 2016 lalu kepada DPR RI. Baru pada tahun ini, beleid itu mulai dibahas.
Johnny menegaskan ketika UU PDP disahkan, sanksi terhadap pelanggaran terkait data pribadi seperti pembocoran data akan diganjar berat. Termasuk, lanjutnya, bentuk sanksi atas tindak pidana maupun denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan, korporasi, lembaga publik ataupun lembaga internasional.
"Saya memberikan catatan agar berhati - hati di dalam menangani dan memanfaatkan data pribadi. Setiap usaha yangg secara ilegal berusaha mengambil, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan termasuk memanfaatkan secara ekonomi, akan mendapat sanksi yang tegas dan berat yang diatur dalam UU PDP yang semoga segera disahkan oleh DPR RI," tutup Johnny.