Indef Usul Pemerintah Bentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi

Rahmi Yati
Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:07 WIB
Ilustrasi aktivitas di depan komputer./REUTERS-Kacper Pempel
Ilustrasi aktivitas di depan komputer./REUTERS-Kacper Pempel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu membentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi selain mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan RUU PDP sangat penting dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Selain bisa jadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif, menurutnya RUU PDP juga bisa menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak subjek data.

"Selain mempercepat RUU PDP, pemerintah bisa membentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan platform digital dalam penggunaan dan perlindungan data pribadi pengguna," katanya dalam sebuah diskusi virtual, dikutip Rabu (24/8/2022).

Bukan itu saja, menurutnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga harus membuat mekanisme perlindungan, pengelolaan, dan pengawasan data pribadi.

Nailul menambahkan, RUU PDP ini selain bisa jadi instrumen hukum untuk mencegah dan menangani kasus pelanggaran data pribadi, juga jadi salah satu syarat terwujudnya kedaulatan digital.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila kedaulatan digital bisa terwujud yaitu infrastruktur, Sumber Daya Manusia [SDM], penggunaannya, serta segera disahkannya RUU PDP," imbuh Nailul.

Sementara itu Tenaga Ahli Menteri Kominfo Devie Rahmawati menuturkan pihaknya saat ini tengah fokus pada upaya memperbaiki literasi digital masyarakat terutama menyangkut keamanan data pribadi.

Sebab, sambung dia, saat ini pemahaman tentang kedaulatan data pribadi masyarakat masih tergolong minim. Padahal, ruang digital nyaris semuanya ruang publik sehingga akan jadi tantangan bila orang gemar untuk menampilkan informasi pribadinya.

"Ini dilakukan oleh orang-orang yang sebenarnya sudah banyak menggunakan internet, karena rekayasa sosial yang ada di internet memanfaatkan celah psikologis, membuat mereka seolah tidak sadar untuk membagikan data pribadi ketika berpartisipasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper