Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menegaskan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat bukan bentuk pengendalian melainkan bentuk pendataan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan meskipun ada platform yang sudah membayar pajak PPN seperti Steam, tetap harus mendaftarkan diri.
Berdasarkan keterangan resmi dari Direktur Jenderal Pajak pada 17 November 2020, Steam memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
" Kembali kita tegaskan ini bukan hanya tentang pajak , ini bentuk tata kelola " ujarnya nya dalam press conference, dikutip Senin (1/8/2022).
Semuel menjelaskan Kemenkominfo mempunyai game rating, yang mana harus diikuti peraturannya bukan hanya gim asing, gim lokal juga mempunyai kewajiban untuk mendaftar.
"Game Rating itu terkait aturan, verifikasi dan permainan. Jadi ada ketentuan tersendiri bagi gim untuk mendaftar PSE ini. Intinya bukan hanya mendapatkan pajak tapi kami ingin membangun ekosistem industri gim ini," jelasnya
Semuel melanjutkan, saat ini Steam sudah melakukan korespondensi dengan Menkominfo. Adapun, jika Steam tidak mendaftar, pihaknya sudah menyediakan alternatif pengganti Steam yang menyediakan gim bagi developer Indonesia yang menggunakan Steam. Kemenkominfo akan membicarakan alternatif ini bersama Asosiasi Game Indonesia (AGI) serta kementerian terkait.
"Karena kami melihat potensi industri gim di Indonesia itu besar sekali, kita membuat alternatifnya. Kami juga berharap Steam untuk segera melengkapi persyaratan PSE ini," jelasnya
Menkominfo berharap dengan adanya alternatif ini, seharusnya para developer gim Indonesia menggunakan kesempatan ini untuk mengganti posisi developer asing.