Google dan Anak Usaha Tidak Ada di Laman PSE, Kok Tidak Diblokir?

Khadijah Shahnaz
Senin, 1 Agustus 2022 | 01:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menkominfo Johnny G. Plate dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022 di Nusa Dua, Bali, Senin (11/7/2022). Dok. Bank Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menkominfo Johnny G. Plate dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022 di Nusa Dua, Bali, Senin (11/7/2022). Dok. Bank Indonesia
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan waktu terhadap beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat seperti Google, Youtube Gmail, dan Google Maps waktu sebulan dalam mendaftar secara manual.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa pihak Google sudah menghubungi Kemenkominfo dan mengatakan akan melakukan pendaftaran secara manual. Oleh karena itu, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu sebulan untuk Google melakukan pendaftaran secara manual.

Semuel juga mengatakan pihak Google saat ini sudah melengkapi persyaratan dokumen untuk sistem online single submission (OSS)

"Google sudah mendaftar manual, kami pun berikan waktu sebulan dari tanggal 20 Juli untuk mendaftar," ujar nya dalam press conference, Minggu (31/7/2022).

Semuel menjelaskan, saat ini dari Google dan anak perusahaan yang terdaftar di laman PSE, hanya ada Google Cloud. Hal ini dikarenakan Google Cloud didaftarkan secara online.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengatakan beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS.

Dengan demikian, pemerintah mengklaim siap memberikan bantuan dan asistensi terhadap PSE yang ingin mendaftar. Adapun, saat ini terdapat enam platform yang diblokir oleh Kemenkominfo akibat tidak mendaftar.

"Yang diblokir itu ada tujuh. Tetapi kami membuka blokir Paypal untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan migrasi. Jadi sekarang ada enam," jelasnya.

Berikut daftar enam Situs Diblokir Kemenkominfo:

1. Yahoo

2. Epic Games (platform distribusi gim)

3. Steam (platform distribusi gim)

4. Dota (gim)

5. Counter Strike (gim)

6. Origin (EA)

Adapun, pemblokiran ini bersifat sementara. Sebelumnya, Semuel mengatakan pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen.

Dengan demikian, pembukaan pemblokiran terhadap sejumlah PSE akan dilakukan jika sudah melengkapi pendaftaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper