Asosiasi Televisi Swasta Protes Soal Regulasi Platform OTT, Kenapa?

Rahmi Yati
Rabu, 27 Juli 2022 | 01:30 WIB
ATVSI protes ke Kementerian Kominfo karena belum ada kesetaraan di dalam regulasi antara platform OTT dan penyiaran televisi / istimewa
ATVSI protes ke Kementerian Kominfo karena belum ada kesetaraan di dalam regulasi antara platform OTT dan penyiaran televisi / istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan bahwa Kehadiran platform over the top (OTT) terutama yang memberikan layanan streaming dinilai tidak adil bagi industri penyiaran.

Meskipun demikian, dia tidak memungkiri bahwa kehadiran platform tersebut tidak dapat ditolak karena merupakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Namun yang sampai hari ini yang masih belum kami dapatkan adalah kesetaraan di dalam regulasi antara OTT dengan penyiaran TV," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (26/7/2022).

Syafril menyebut, antara kedua layanan ini sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan. Menurutnya, baik OTT maupun TV sama-sama menayangkan hiburan, berita, dan yang lainnya. Kemudian, keduanya juga mengandalkan iklan sebagai sumber pendapatan.

Sayangnya, sambung Syafril, dalam pelaksanaanya tidak ada aturan yang mengatur pelaksanaan platform OTT tersebut. Alhasil, keberadaannya dinilai tidak adil dan tidak berimbang bagi industri penyiaran.

"Di dalam TV kita ada batasan yang sangat ketat seperti apa saja yang boleh kita siarkan, berapa banyak iklan yang boleh tayang dan sebagainya, tetapi tidak demikian di OTT itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Syafril menuturkan, industri TV memiliki ribuan karyawan atau dengan kata lain memberikan banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Hal ini menjadi kelebihan industri TV jika dibandingkan dengan platform OTT.

Kemudian, dari segi investasi, Syafril menegaskan bahwa industri TV membutuhkan biaya besar. Dia menyebutkan bahwa untuk skala nasional, tidak ada investasi yang nilainya dibawah triliunan rupiah. 

"Jadi inilah yang perlu jadi perhatian bagi pembuat regulator dalam hal ini Kominfo dan juga kami mengharapkan dukungan KPI supaya dalam penyusunan UU Penyiaran yang sedang dalam penggodokan ini bisa masuk aturan tentang OTT ini," tandasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper